Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terdakwa Sempat Meminta Maaf Namun Terkesan Formalitas, Korban Tempuh Jalur Hukum

GRESIK || Bratapos.com. Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik kembali bergulir. Kemarin (8/6), korban Dwi Rukmana Anggraeni memberikan keterangan atas peristiwa yang menimpanya pada 17 Mei 2024 silam.

Dihadapan Majelis Hakim, perempuan 32 tahun itu menjelaskan bahwa terdakwa sengaja melempar botol berisi air mineral hingga mengenai hidung korban. Pasca terlibat cek cok buntut pengerjaan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan.

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

"Karena memang membutuhkan waktu untuk mengerjakan. Lah ternyata setelah ditelusuri berkas tersebut milik kewenangan dinas lainnya," ungkapnya.

Tentunya, Anggraeni sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa. Terlebih, setelah setahun berlalu, tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait.

"Terdakwa sempat meminta maaf namun terkesan formalitas. Saya juga menyayangkan tidak ada sanksi tegas kepada terdakwa," bebernya.

Anggraeni menjelaskan bahwa sesuai regulasi, terdakwa wajib dijatuhi sanski dari instansi terkait. Namun, hingga kasus ini bergulir ke persidangan, belum ada tindakan tegas. "Terkesan dilindungi, padahal saya sebagai korban tidak pernah ada yang menanyakan peristiwa atau kondisi luka permanen yang saya alami," ucapnya sembari menangis.

Anggraeni menceritakan, akibat dilempar botol minuman hidungnya patah dan berdarah, sehingga harus di operasi di rumah sakit. "Sudah dilakukan mediasi oleh pimpinan, namun buntu. Yang saya alami sekarang, fisik, emosional, sikis" imbuhnya.

Merespon keterangan korban, terdakwa Samsul Bakri mengakui perbuatannya. Meski demikian, dia tidak memiliki niatan untuk melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Korban memaki hingga membuat saya emosi. Saya spontan melempar botol," ujarnya.

Pria 47 tahun itu pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Bahkan, mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab. Pernyataan tersebut sempat disinggung oleh Majelis Hakim kepada korban.

"Korban masih tetap pada pendiriannya, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan ahli," terang Hakim Ketua Donald Everly Malubaya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru
Next Article
PERSADIN dan LMPP NTB Dukung Optimalisasi Pelayanan Keimigrasian Melalui Kunjungan ke Imigrasi Lombok Timur

Related to this topic:

Be the first to write a comment.