Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terungkap di Persidangan, Bosan Hanya Janji Nyaur Hutang, Syahrama Kolap Habisi Nyawa Sevi Ayu Claudia

GRESIK || Bratapos.com. Kasus pembunuhan sadis terhadap driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo mulai terang benderang ketika Pengadilan Negara Gresik menggelar sidang dengan pemeriksaan terdakwa yakni Syahrama 36 tahun warga Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika di cecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik tentang hubungan antara terdakwa dengan korban. "Teman, sesama driver ojek online (ojol). Korban hanya 3 kali ke toko. Terkahir saya pancing untuk datang ke toko," jawabnya memulai pemeriksaan. Kamis 22 Januari 2026.

BACA JUGA : Jelang Meras Kuntulan 2026, Kertosari Banyuwangi Matangkan Festival Kebangkitan Seni Tradisi

Jaksa Immamal terus mencecar pertanyaan. Korban ternyata dipancing oleh terdakwa untuk datang ke toko di iming-imingi pekerjaan. Sebelum dihabisi nyawanya sempat ngobrol tentang lowongan pekerjaan. "Kemudian saya menagih hutang sebesar 5 juta. Namun korban hanya janji terus. Sehingga saya bosan janji-janji terus," ucapnya dihadapan ketua majelis hakim M. Ainur Rofiq.

Tak sanggup hanya diberikan janji. Terdakwa gelap mata mengambil gunting potong kertas. Awalnya menakut-nakuti korban. Sempat saya pukul mengenai lehernya supaya nyaur hutang. "Kemudian saya pukul lagi mengenai kepala, sehingga mengeluarkan darah. Pada saat itulah saya panik lalu saya banting korban dan jatuh terlentang," ujarnya.

Tak punya arah, terdakwa semakin panik. Sebab korban masih sempat mengeluarkan suara rintih. "Saya sekap mulutnya, namun korban masih sempat ngorok lalu saya cekik. Dari situlah sudah tidak bernyawa. Merasa penasaran isi tasnya lalu saya buka ternyata isi uang 1.100 juta dan handphone 3 buah. Uangnya saya serahkan ke istri. Mayatnya saya buang di jalan raya Kedamean menggunakan sepeda motor korban," jelasnya.

Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari Posbakum Fajar Ttilaksana saat ditanya oleh Diah penasehat hukumnya, uang 5 juta itu miliknya. Korban diketahui pinjam sudah lama, sehingga saya menagihnya. "Uang tersebut rencananya dibuat untuk persalinan istri. Namun oleh korban tidak disauri, sehingga saya emosi," ucapnya.

Hakim M. Ainur Rofiq sempat dibuat geram oleh terdakwa, sebab saat ditanya tentang rangkaian pembuatan pembunuhan itu berbelit-belit. Bahkan tidak mengakui pembunuhan itu direncakan. "Jangan nangis, saya tidak butuh tangis mu. Saya hanya butuh kejujuranmu. Karena kamu itu sudah ada niat untuk mengeksekusi nyawa korban," tegas Rofiq.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Commander Wish Kapolresta Banyuwangi: Teguhkan Iman, Soliditas dan Pelayanan Polri yang Humanis
Next Article
Waduh, Setelah Makan MBG Dari SPPG Pakamban Laok 2 Sejumlah Siswa di Sumenep Mengalami Diare

Related to this topic:

Be the first to write a comment.