Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tim Penkum Kejati Kepri Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidan Korupsi Di Kab. Bintan

KOMENTAR 1037

Kab. Bintan||bratapos.com - Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum)  dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengelolaan Dana Desa. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Dana Desa”, dimana Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., Rabu (03/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bintan. Hadir pada kegiatan tersebut Staff Ahli Bagian Pemerintahan dan Politik Kabupaten Bintan Khairul, S. Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Firman Setiawan, S.Pi., Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H. dan 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Bintan. Adapun yang bertindak sebagai Narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

Lanjut Kasi Penkum, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dimana pada Bidang Intelijen Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenang dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum, dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INSJ-004/A/JA/08/2012 Tanggal 14 Agustus 2012 Tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. Dipono

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hadiri Peluncuran Pilwali Kota Blitar 2024, Begini Harapan Wali Kota Blitar Santoso
Next Article
Kejati Kepri Gelar Tes Urine Dilingkungan Kejati Kepri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.