Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Belum Ada Pelepasan Lokasi Dari Pemilik Lahan, Koperasi Tambang Emas Gb Suda Kerja Ugal ugalan

Namlea ? bratapos.com - Koperasi pemengan ijin pertambangan rakyat (IPR) di Lokasi gunung botak Desa Persiapan Wansait,Dava,Kecamatan Waelata Kabupaten Buru ,Provinsi Maluku,kerja ugal ugalan di lapangan.

Dari hasil patauan di lapangan (selasa/21/4/2026) ada beberapa koperasi yang suda melakukan penjualan kartu anggota pekerja koperasi (ED-Card) namun sejau ini koperasi diduga belum memilik pelepasan hak kepemilikan lahan dari ahli waris.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Hal itu di benarkan oleh salah satu Ahli Waris areal Ketel Gunung Botak Ibrahim Wael saat di konfirmasi Via Whatsshap.

Gunung botak memang suda ada Izin pertambangan rakyat IPR namun untuk koperasi belum ada yang dapat hak pelepasan lahan dari kami dan saya selaku ahli waris,"Pungkas Ibrahim.

Sealain itu juga, berdasarkan regulasi pertambangan di Indonesia Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk koperasi tambang, wajib menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban RKAB bagi pemegang IPR/Koperasi:
Kewajiban Dasar: Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan. Dalam konteks operasional yang sesuai kaidah pertambangan, RKAB digunakan sebagai pedoman kerja dan anggaran. 

Penyusunan dan Persetujuan: RKAB wajib disusun dan disampaikan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Beberapa koperasi juga suda ada yang melakukan penagihan uang dari kios jualan dan ambil bagian dari dompeng yang kerja,kalau hasil keluar 100 gram maka koperasi dapat bagian 20 gram.

Mayarakat juga bertanya tanya terkait mekanisme kinerja koperasi seperti apa,karena sejau ini belum ada sosialisasi dari koperasi kepada masyarakat terkait kinerja seperti apa dan cara pembagian hasil seperti apa.

Masyarakat pemilik dompeng yang kerja juga cuman di suru bikin kartu anggota koperasi dan mereka kerja tidak seperti meknisme UU minerbah.

Koperasi juga di duga pakai tangan anggota agar menyuru  masyarakat buat kartu ED Card.beberapa oknum anggota yang ada di pos juga mengikuti perintah koperasi.

Sedangkan anggota juga tidak paham mekanisme kerja koperasi seperti apa namun mau ikut ikutan terlibat padahal tugas mereka hanya mengamankan gunung botak untuk tidak ada aktivitas.

 sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Distribusi 18 Truk KDKMP, Sinergi Kodim 0825–Pemkab Banyuwangi Perkuat Ekonomi Desa
Next Article
Menjadi Percontohan, Kejari Gresik Dan Pengadilan Lakukan Plea Bargaining Kasus Penggelapan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.