Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Berkat Kerjasama Yang Baik, DirResKrimum Polda NTB Dengan DirResKrimum Polda Metrojaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kerjasama Pembiayaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar

Lombok,NTB||bratapos.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kasubdit III Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil ungkap kasus penipuan berkedok bisnis kerjasama pembiayaan bahan bakar minyak jenis solar yang berlokasi di Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, NTB pada Kamis (10/09/2024).

Berkat kerja sama yang baik DirResKrimum, Subdit III Polda NTB dengan DirResKrimum Polda Metrojaya berhasil mengamankan dua terduka pelaku pada tanggal 9 Oktober 20204 di Jakarta berdasarkan Laporan Pol No. LP/B/92/VII/ 2024/SPKT/Polda NTB tanggal 4 Juli 2024.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Kedua terduga Pelaku merupakan Residivis yang sebelumnya pernah di tahan di Polda Metrojaya dengan kasus yang sama.

Terduka pelaku berinisial "H" berjenis kelamin laki dan "YR" berjenis kelamin perempuan di amankan DirResKrimum Polda metro jaya di kediaman mereka, yaitu masing - masing di Cibubur Jakarta Timur, lalu di serahkan ke Polda NTB untuk proses hukum selanjutnya 

Kapolda NTB "Irjenpol Hadi Gunawan, SH, S.I.K," melalui Kabid Humas Polda NTB "AKBP Muhammad Kholid, S.I.K," Membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kerja sama pembiayaan Bahan bakar Minyak jenis Solar dengan sebuah perusahaan Persero yang berlokasi di maluk yakni "PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi".

Direktur PT. Multi Gemilang Grup (GGP) Korporasi "Hasmawati,S.T," Saat di konfirmasi awak media menyebutkan atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar 14 milyar rupiah yang meliputi kerugian Moril dan In materil.

Berdasarkan SP Lidik/184a/IV/RES III/2024/DirReskrimum, Subdit III pada tgl 24 April 2024, DirResKrimum Polda NTB meningkatkan proses kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan 

Direktur PT. Multi Gemilang Grup (GGP) Korporasi juga sangat mengapresiasi atas kinerja para personil Polda NTB yang dengan sigap mengusut permasalahan tersebut." Tutupnya

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DirReskrimum, Subdit III Polda NTB dan DirReskrimum Polda Metrojaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kerjasama Pembiayaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
Next Article
Kejar Eliminasi TBC 2028, Pemkab Sidoarjo Terapkan Kolaborasi Pentahelix

Related to this topic:

Be the first to write a comment.