Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DirReskrimum, Subdit III Polda NTB dan DirReskrimum Polda Metrojaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kerjasama Pembiayaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar

Lombok,NTB||bratapos.com-- Satreskrim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil ungkap kasus penipuan berkedok bisnis kerjasama pembiayaan bahan bakar minyak jenis solar yang berlokasi di maluk kabupaten Sumbawa Barat,NTB pada Kamis (10/09/2024)

Berkat kerja sama Satreskrim Polda NTB dengan Satreskrim Polda Metrojaya berhasil mengamankan dua terduka pelaku pada tanggal 9 Oktober 20204 di Jakarta berdasarkan Laporan Pol. No LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polda NTB pada tanggal 4 Juli 2024

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kedua terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah di tahan di Polda Metrojaya dengan kasus yang sama.

Terduka pelaku berinisial H berjenis kelamin laki dan YR berjenis kelamin perempuan di amankan satreskrim Polda metro jaya di kediaman mereka masing - masing di Cibubur Jakarta Timur lalu di serahkan ke Polda NTB untuk proses hukum selanjutnya 

Kapolda NTB Irjenpol Hadi Gunawan, SH, S.I.K, melalui Kabid Humas Polda NTB AKBP Muhammad Kholid, S.I.K Membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kerja sama pembiayaan Bahan bakar Minyak jenis Solar dengan sebuah perusahaan Persero yang berlokasi di maluk yakni PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi.

Direktur PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi Hasmawati,S.T Saat di konfirmasi awak media menyebutkan atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar 14 milyar rupiah yang meliputi kerugian moril dan materil.

Berdasarkan SP Lidik/184a/IV/RES III/2024/Ditreskrimum pada tgl 24 April 2024, satreskrim Polda NTB meningkatkan proses kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan 

Direktur PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi juga sangat mengapresiasi atas kinerja para personil Polda NTB yang dengan sigap mengusut permasalahan tersebut.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemerhati Radio Aceh Minta KPI Perjuangkan Hak Siar Debat Pilkada untuk Radio
Next Article
Berkat Kerjasama Yang Baik, DirResKrimum Polda NTB Dengan DirResKrimum Polda Metrojaya Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Kerjasama Pembiayaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.