Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 6 Kg, Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bekuk 3 Pelaku

BANYUWANGI || Bratapos.com – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 6 Kilogram. Tiga pemuda berinisial KDS, MTS dan AAS ternyata menjadi satu rangkaian perkara.

BACA JUGA : Dukung Kelestarian Lingkungan, DPC Gerindra Ponorogo Gelar Gerakan Indonesia ASRI Serentak

Berdasarkan kronologi penangkapan, Satnarkoba Polresta Banyuwangi lebih dulu mengamankan pemuda berinisial KDS dengan barang bukti (BB) satu paket sabu.

Dari penangkapan KDS itulah, penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan MTS. Dimana MTS telah menjual satu paket sabu kepada KDS.

Melalui tangan MTS sendiri, Polisi menemukan lima paket sabu. Atas kepemilikan itulah, penyidik langsung mengintrogasi MTS untuk menemukan asal barang terlarang tersebut.

Hasil interogasi, akhirnya Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan bandar kelas kakap.

Diketahui, bandar tersebut berinisial AAS, berasal dari Kecamatan Kalipuro. Dari tangan AAS, didapati ada sebanyak 13 paket sabu yang terdiri dari enam paket sabu bungkus teh cina dan tujuh paket plastik kecil. Dengan total berat keseluruhan mencapai 6 Kilogram 182 gram.

Sedangkan untuk keperluan Polda Jatim dalam pemusnahan pada Rabu (03/04/2024) kemarin, sebagian BB telah dimusnakan. Dan sebagian lagi masih menjadi bukti dalam melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol Nanang Haryono menyebut, ketiga tersangka tersebut saling berkaitan. Karena pengungkapan kasus ini merupakan serangkaian. Dimana dari ketiga tersangka, dua diantaranya hanya sebagai pembeli. Sedangkan satu tersangka sebagai pengedar, dikarenakan buktinya yang cukup banyak.

"Nah, dari bukti tersebut kita kembangkan lagi untuk mencari asal barang terlarang sebanyak 13 paket sabu, dengan rincian enam paket bungkus teh cina dan tujuh paket bungkus plastik," tegasnya.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Maskapai Menambah Frekuensi Penerbangan Menuju Banyuwangi
Next Article
Semarak Libur Lebaran, Berikut Rekomendasi Atraksi Seni Budaya di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.