Pamekasan | Bratapos.com – Kasus dugaan berkurangnya dana nasabah hingga Rp1,3 miliar tanpa persetujuan pemilik rekening menyeret PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pakong ke meja hijau. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dana masyarakat kecil di lembaga perbankan.
Penggugat adalah Mohammad Rifa’i, seorang petani asal Pamekasan. Melalui kuasa hukumnya, Suryadi, SH & Rekan, ia menggugat setelah saldo rekeningnya yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp1,6 miliar per 1 Oktober 2025, mendadak tersisa sekitar Rp323 juta.
BACA JUGA :
Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya
Selisih sebesar Rp1.331.624.313 diduga terdebet tanpa pernah dilakukan maupun disetujui oleh pemilik rekening.
“Klien kami tidak pernah melakukan penarikan dana tersebut ataupun memberikan kuasa kepada pihak lain,” tegas kuasa hukum penggugat usai sidang, Senin (13/4/2026).
Pendebetan Diakui Terjadi, Namun Disebut Tanpa Konfirmasi ke Nasabah
Dalam proses klarifikasi sebelumnya, pihak bank disebut menyampaikan adanya proses pendebetan terhadap rekening nasabah. Namun menurut pihak penggugat, pendebetan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada pemilik rekening.
Kondisi ini menjadi dasar gugatan dugaan kelalaian dalam perlindungan dana nasabah serta lemahnya sistem pengamanan transaksi perbankan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian individu, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Dilaporkan ke Lembaga Pengawas, Belum Ada Kepastian Penyelesaian
Sebelum menempuh jalur gugatan perdata, penggugat telah melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Namun hingga perkara didaftarkan ke pengadilan, penggugat menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas hilangnya dana tersebut.
Sidang Bukti Digelar, Pihak Bank Tidak Hadir
Sidang lanjutan pada 13 April 2026 memasuki agenda pemeriksaan alat bukti surat. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan perkara akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk agenda pemeriksaan saksi.
Menurutnya, selain kerugian materiil, kliennya juga mengalami tekanan psikologis karena dana tersebut merupakan hasil kerja bertahun-tahun sebagai petani.
Gugatan Berdasar KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen
Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 1365 KUHPerdata
- Pasal 1366 KUHPerdata
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen
- Ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum tergugat mengembalikan kerugian sebesar Rp1.331.624.313.
Selain itu, penggugat juga meminta putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) serta biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.
Bisa Jadi Preseden Penting Perlindungan Dana Nasabah
Perkara ini dinilai berpotensi menjadi uji serius sistem perlindungan nasabah di sektor perbankan, khususnya terkait transparansi transaksi dan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap keamanan dana masyarakat.
Apalagi, kasus yang menyangkut dana dalam jumlah besar milik warga berprofesi petani dinilai menyentuh langsung rasa aman publik terhadap layanan perbankan.
Wirnyo
Prev Article
Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Kasus Mafia BBM Subsidi, 7 Tersangka Diamankan.!!
Next Article
PLN Perkuat Akses Air Bersih di Banyuwangi, 50 KK Desa Kebondalem Nikmati Sambungan Gratis