Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Kasus Mafia BBM Subsidi, 7 Tersangka Diamankan.!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Banyuwangi. Polresta Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dalam operasi terpisah di wilayah Singojuruh dan Purwoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Kasus pertama diungkap pada Rabu, 8 April 2026, di Kecamatan Singojuruh. Tiga tersangka berinisial HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli) menjalankan modus pembelian solar subsidi menggunakan sepeda motor.

Mereka memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina untuk mengakali sistem pembatasan pembelian. BBM yang dibeli, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen plastik dan diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 untuk dijual kembali.

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Jumat, 10 April 2026, di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengisian BBM yang melanggar SOP. Pelaku lain, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli pertalite secara berulang tanpa prosedur barcode resmi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Ini adalah komitmen kami untuk mengawal kebijakan pemerintah, agar BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan menyeluruh,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan masyarakat, agar aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

“Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pesannya.

Dari dua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

▪︎ 1 unit Mitsubishi L300

▪︎ 1 unit Toyota Kijang tangki modifikasi

▪︎ 1 unit Honda Scoopy

▪︎ Puluhan jerigen berisi solar dan pertalite

▪︎ Mesin sedot portable

▪︎ Puluhan barcode MyPertamina.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman Penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolresta Banyuwangi untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua DPRD Kata Pasuruan M Toyip Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ kota Pasuruan Tahun 2025
Next Article
Dana Petani Rp1,3 Miliar Diduga Terdebet Tanpa Izin, BRI Unit Pakong Digugat ke PN Pamekasan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.