Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dituntut 13 Tahun, Seorang LC Terlihat Teteskan Air Mata

GRESIK || Bratapos.com. Tampak tenang dan terlihat santai bahkan tampil modis. Seorang LC yang bernama Dwi Yuli Susilowati mendapat hukuman setimpal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik akibat perbuatannya. Wanita 32 tahun itu terus tertunduk dan diam ketika Jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Perempuan cantik yang tinggal di Apartemen puncak bukit golf Jalan HR Muhammad Surabaya itu dibeberkan oleh jaksa atas keterlibatannya dipusaran barang setan alias sabu. Yuli bersekongkol dengan pacarnya yakni Tomi Okta Siswanto berkas terpisah. Bahkan Yuli menerima aliran dana hasil penjualan sabu dari Tomi.

BACA JUGA : Ditolak Oknum Pengawas Yayasan, Awak Media Gagal Klarifikasi Soal Temuan Ulat Di Menu Makanan MI Mayak Dari SPPG Tonatan Yayasan Azmania Ponorogo

"Terdakwa Yuli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan jual beli sabu dan mengkonsumsi sabu. Menuntut pidana kurungan selama 13 tahun penjara denda 1 milliar. Jika tak sanggup membayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan. Yuli terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI N0.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya kemarin 12 Januari 2026.

Jaksa menilai, perbuatan Yuli tidak mendukung program pemerintah yang gencar memerangi pemberantasan dan peredaran narkoba. Sehingga Yuli pantas mendapatkan hukuman setimpal. "Kendati demikian, Yuli menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi serta sopan selama menjalani persidangan," urainya dihadapan  ketua majelis hakim Sri Hariyani.

Andre Asyhari penasehat hukum terdakwa menyesali tuntutannya dari jaksa yang sangat tinggi. Sebab Yuli ini tidak ada barang di rumahnya. Hanya saja Yuli menjemput Tomi di terminal Bungurasih untuk ke Apartemennya Yuli. Yuli keterlibatannya hanya saja Tomi meminjam nomor rekeningnya. "Tuntutan jaksa sangat aneh bin ajaib. Pasalnya Yuli tidak terlibat dalam pusaran jual beli sabu itu. Kami siap membedah perkara ini dalam pledoi nanti," jelasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Banyuwangi, Prioritaskan Tukang Becak Lansia
Next Article
Warga Adukan Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah, Kasus Dilaporkan ke Polres Jember

Related to this topic:

Be the first to write a comment.