Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kota Madiun Diapresiasi KPK, Jadi Role Model Transparansi dan Akuntabilitas

Kota Madiun || Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dinilai transparan, akuntabel, sekaligus menjadi rujukan bagi DPRD di daerah lain.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa di tahun pertama masa jabatan 2024–2029, DPRD berhasil memaksimalkan perannya sebagai lembaga legislatif. Salah satunya ditandai dengan lahirnya satu peraturan daerah (Perda) serta delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA : DPRD Buru Paripurna KUA PPAS Tahun 2027 Bersama Pemda

“Alhamdulillah, tahun ini sudah ditetapkan satu Perda, dan ada delapan Raperda yang insyaallah segera rampung. Ini menjadi bukti bahwa DPRD benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas,” ujar Armaya usai rapat paripurna, Selasa (26/8/2025).

Selain legislasi, DPRD Kota Madiun juga telah menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,1 triliun, Armaya menegaskan fungsi pengawasan menjadi kunci penting agar distribusi anggaran berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan.

“Dalam proses pembahasan memang selalu ada dinamika, tapi justru di situlah peran DPRD hadir untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Armaya juga mengatakan, keberhasilan pembangunan Kota Madiun tidak lepas dari hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kedua lembaga ini harus saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Wali kota tanpa DPRD tidak bisa jalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan ini harus dipahami sebagai simbiosis mutualisme yang saling menguatkan,” tegasnya.

Meski begitu, ia tidak menutup mata bahwa masih ada kesalahpahaman publik terkait kinerja dewan, terutama karena pengaruh isu-isu politik di tingkat pusat. Ia mencontohkan adanya pertanyaan warga soal tambahan tunjangan Rp3 juta bagi anggota dewan.

“Pernah ada jamaah masjid yang bertanya mengenai hal itu. Padahal kebijakan tersebut berlaku di DPR RI, bukan di DPRD Kota Madiun,” ungkapnya.

Selain itu, Armaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menilai kinerja DPRD melalui pemberitaan media sosial semata. “Kalau ada kritik silakan, itu bagian dari demokrasi. Tapi insyaallah, kami yang berjumlah 30 anggota ini akan tetap amanah menjalankan tugas,” katanya dengan optimis.

Menurut Armaya, apresiasi dari KPK merupakan bukti bahwa kinerja DPRD Kota Madiun tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga diakui secara nasional. Bahkan, sejumlah DPRD dari berbagai daerah datang langsung ke Madiun untuk belajar mengenai sistem pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang dianggap lebih terbuka dan akuntabel.

“Beberapa DPRD dari luar daerah sudah belajar ke sini. Itu artinya, apa yang kami jalankan bisa menjadi contoh positif dan bermanfaat bagi banyak pihak,” pungkasnya.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Ipuk Bersama 4 Menteri Finalisasi Digitalisasi Bansos, Banyuwangi Jadi Uji Coba Perdana
Next Article
Peringati HUT RI ke-80, Dinas PU Pengairan Banyuwangi Gelar “Rijig-Rijig Dam Concrong”

Related to this topic:

Be the first to write a comment.