Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar di BUMD Tuban Ditahan Kejari

Tuban | Bratapos.com – Senin, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM). Kedua tersangka berinisial HK dan AAJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025 atas dugaan penyelewengan anggaran perusahaan periode 2017-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

HK diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT RSM pada periode 2017-2018, sementara AAJ merupakan Direktur Operasional dan Keuangan pada 2017 serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dari 2018 hingga 2022.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HK dan AAJ sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

“Tersangka HK dan AAJ telah kami panggil sebanyak tiga kali. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dilakukan penahanan,” ujar Yogi.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini meliputi pembuatan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang dikelola oleh BUMD seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kejari Tuban menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Brandi/Edit Wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mantan Kades Sekapuk Didakwa Gelapkan Aset Desa Mencapai Miliyaran
Next Article
SMP NU Paluh Kurau: Komitmen LP Ma’arif PC NU Deli Serdang dalam Meningkatkan Pendidikan Islam

Related to this topic:

Be the first to write a comment.