Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Kades Sekapuk Didakwa Gelapkan Aset Desa Mencapai Miliyaran

GRESIK || Bratapos.com - Mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah didakwa menggelapkan aset desa yang nilainya mencapai sekitar Rp 56,7 miliar. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menuntut Abdul Halim berdasarkan pasal 372 KUHPidana terkait dugaan penggelapan 9 sertifikat tanah desa, 8 sertifikat Tanah Kas Desa (TKD), dan 3 BPKB mobil milik desa yang seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sekapuk.

Aset-aset tersebut mencakup sejumlah properti penting seperti Wisata Kebun Pak Inggih, Lapangan Desa, TPS3R, Sumur Kampung, Gedung TK/PAUD, Kantor BUMDes, serta beberapa BPKB kendaraan, termasuk mobil mewah Alphard dan Grand Livina. Selain itu, terdapat satu sertifikat Puskesmas Sekapuk yang turut diduga digelapkan.

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Kasus ini bermula pada 22 Desember 2023, ketika terjadi serah terima jabatan antara Abdul Halim selaku PJ Desa Sekapuk. Namun, dalam serah terima tersebut, Abdul Halim menolak untuk menyerahkan kembali aset-aset desa yang telah berada dalam penguasaannya. Meskipun beberapa perangkat desa berupaya untuk meminta kembalinya aset tersebut, Halim tetap menolaknya dengan alasan bahwa beberapa sertifikat dan BPKB mobil digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Muhammad Machfudz, mengajukan esepsi, dengan alasan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak jelas dan kabur. Ia berpendapat bahwa kronologi kejadian tidak dijelaskan secara rinci dalam berkas dakwaan, dan kliennya bahkan tidak diperiksa oleh penyidik.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Donald Everly Malubaya memutuskan untuk melanjutkan persidangan, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas esepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Sidang ditutup dengan terdakwa yang kembali digiring ke sel tahanan PN Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua Terpilih PHDI NTB 2025, " I Wayan Karioka" : Siap Mengabdi Untuk Masyarakat dan Akan Selalu Berkolaborasi & Bersinergi dengan Pemerintah Daerah NTB
Next Article
Dua Tersangka Korupsi Rp 2,6 Miliar di BUMD Tuban Ditahan Kejari

Related to this topic:

Be the first to write a comment.