Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

GRESIK || Bratapos.com. Perseteruan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik terus menggelinding. Perkara yang menyeret Samsul Bakri akhirnya resmi bergulir di persidangan. Kemarin (2/6), Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang perdana terhadap 47 tahun tersebut.

Samsul didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya DRA pada 17 Mei 2024 silam. Yang terjadi di lingkungan kantor DPUTR Gresik. Peristiwa tersebut membuat korban menderita cidera permanen pada hidungnya. "Terdakwa melempar botol air mineral tepat pada bagian wajah korban," beber JPU Imamal Muttaqin.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Pihaknya menjelaskan bahwa perkara itu didasari tuntutan pekerjaan. Berkaitan dengan pelaporan berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum selesai dikerjakan. Hingga akhirnya memicu perdebatan dan berujung dengan kekerasan. 

Akibatnya, peristiwa tersebut menyebabkan korban mengeluarkan darah hingga mengalami cidera permanen. "Kami mendakwa tersangka dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," bebernya.

Penasehat Hukum terdakwa Mei Rukmana menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. Khususnya berkaitan dengan kronologi peristiwa. "Terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan. Hanya reflek emosi karena dipicu tindakan korban," bebernya.

Pihaknya pun juga menyayangkan pihak instansi terkait yang tidak memberikan tindakan tegas terhadap korban. Lantaran, tidak segera menyelesaikan tugas hingga menghambat pekerjaan lainnya. "Kami telah menyiapkan setidaknya 4 orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa," tandasnya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Agar masing-masing pihak bisa menghadirkan saksi-saksi dipersidangan selanjutnya," tandasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.