Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Amankan Dokumen, Perangkat Elektronik, dan Uang dari Kediaman Wali Kota Madiun yang Dinonaktifkan

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai saat melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan kediaman pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1/2026).

Usai penggeledahan, tim penyidik KPK tampak membawa sebuah koper yang diduga berisi barang bukti. Seluruh temuan tersebut langsung diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

BACA JUGA : Konten Kreator MATSINI Asal Madura Fans Sejati Valen DA7 Berikan Dukungan Dan Bangga Jadi Orang Madura

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang-barang yang disita masih dalam tahap penelaahan oleh penyidik.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen, barang elektronik, uang tunai, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Barang-barang yang diamankan akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Kota Madiun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Sebelumnya, dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta. Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan, penerimaan gratifikasi, pembagian fee proyek, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain.

Lebih jauh, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlakunya.

“KPK berkomitmen untuk menyampaikan informasi perkembangan perkara secara bertahap kepada masyarakat,” tutupnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tidak Terima Namanya Diseret, Kades Meddelen Lenteng Sumenep Akan Melaporkan Ketua BUMDes
Next Article
Usai OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun Terkait Dugaan Fee Proyek

Related to this topic:

Be the first to write a comment.