Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Usai OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun Terkait Dugaan Fee Proyek

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Toriq Megah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. 

 

BACA JUGA : Pengadaan Empat Paket Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan Porong Dilakukan Satu Pintu

Kasus tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan melalui penarikan fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

 

Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di rumah Toriq yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis Gang XIV Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

 

Proses penggeledahan oleh penyidik KPK memakan waktu cukup lama, yakni sekitar tujuh jam.

 

Ketua RT 07 RW 03 setempat, Anang Kristianto, yang diminta menjadi saksi dalam kegiatan tersebut, menyebutkan bahwa penggeledahan dimulai sejak pagi hari.

 

“Mulainya sekitar pukul 09.30 WIB dan baru selesai kurang lebih jam empat sore. Saya diminta KPK untuk mendampingi sebagai saksi,” kata Anang.

 

Ia menjelaskan, selama proses penggeledahan, petugas KPK memeriksa berbagai dokumen serta barang yang ada di dalam rumah. Anang juga mengaku melihat adanya uang tunai yang turut menjadi perhatian penyidik.

 

“Saya melihat ada uang, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu. Yang jelas diperiksa oleh petugas bersama istri yang bersangkutan. Sepertinya uang rupiah, pecahan seratus ribuan,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Anang juga menambahkan, bahwa uang tunai dan dokumen tersebut disimpan dalam sebuah koper.

 

“Cuma satu koper dan tidak penuh. Isinya sebagian besar berkas,” tambahnya.

 

Penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun.

 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu malam, 21 Januari 2026. 

 

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026 di Kota Madiun.

 

Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Amankan Dokumen, Perangkat Elektronik, dan Uang dari Kediaman Wali Kota Madiun yang Dinonaktifkan
Next Article
Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Polresta Banyuwangi Perkuat Spiritual Personel dan Kepedulian Sosial

Related to this topic:

Be the first to write a comment.