Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Modus Rompi Menyerupai PLN, Komplotan Maling Spesialis Incoming Travo Milik PLN Diringkus Sat Resmob Polres Gresik

GRESIK || Bratapos.com. Beraksi di 29 TKP, 4 maling satu set kabel Incoming Travo milik PLN akhirnya diringkus oleh Sat Resmob Polres Gresik di sebuah hotel di Ngawi pada hari Minggu 5 April 2026 sekira jam 00.30 WIB.

Para tersangka yakni ED warga Desa Keusik, Banjarsari, Lebak, Banten. HL warga Kosambironyok, Anyar, Serang, Banten. MH dan DW kedunga warga Desa Link Keletek, Citangkil, Kota Cilegon bersaksi di jalan raya Desa Watengrejo, Duduksampeyan.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Awalnya warga dikira ada pemadam listrik dari PLN. Lalu warga melaporkan ke petugas PLN. Namun setelah dicek di tiang listrik oleh petugas PLN satu set kabel Incoming Trafo milik PLN hilang. Hilangnya Travo itu ditaksir kerugian mencapai puluhan juta rupiah," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Ke-4 tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi penjara Polres Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para komplotan maling itu dikenakan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diiming-imingi Uang, Anak 13 Tahun Dicabuli Di Toilet Masjid
Next Article
Sofyan Zulkarnain Malik Pimpin Rembug BSPS di Plalangan, Warga Antusias Sambut Bantuan Rumah Layak Huni

Related to this topic:

Be the first to write a comment.