Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diiming-imingi Uang, Anak 13 Tahun Dicabuli Di Toilet Masjid

GRESIK || Bratapos.com. Nasib tragis dialami oleh anak MZ 13 tahun warga Kebomas-Gresik. Bocah yang masih duduk di bangku SMP itu menjadi korban pencabulan oleh tersangka AR (44 tahun) warga Desa Kroman Kecamatan Gresik. Terbongkarnya kelakuan bejat tersangka itu ketika seorang warga melihat perbuatan yang tak senonoh itu.

Awal mulanya peristiwa yang memilukan itu, anak korban dijemput sekitar 21.00 WIB setelah selesai ngaji. Kemudian diajak jalan-jalan tujuan warung kopi. Sesampainya di jalan belum sampai ke warung kopi, tersangka berpamitan dengan modus buang air kecil.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Anak korban diajak ke toilet, lalu disekap mulutnya. Kemudian dibuka celana korban, lalu dilakukan pencabulan. Aksinya pun terlihat oleh warga dan diamankan. Beruntung petugas datang untuk mengamankan pelaku," tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Senin 6 April 2026.

Kronologi bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ngopi dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi W 55** FG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
6 Tersangka Peredaran Narkoba Lintas Madura-Bawean Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gresik
Next Article
Modus Rompi Menyerupai PLN, Komplotan Maling Spesialis Incoming Travo Milik PLN Diringkus Sat Resmob Polres Gresik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.