Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

6 Tersangka Peredaran Narkoba Lintas Madura-Bawean Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gresik

GRESIK || Bratapos.com - Sat Resnarkoba Polres Gresik berhasil meringkus 6 Tersangka perkara peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Bawean Gresik. Ke 6 tersangka masing-masing BF 25 tahun, DR 27 tahun, NRS 25 tahun, MA 26 tahun diringkus di Pulau Bawean oleh Polsek Tambak. Kemudian tersangka BS 35 tahun diringkus di Gresik.

Dalam keterangannya dihadapan wartawan, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini tak lepas dari peran masyarakat di Pulau Bawean Gresik. Atas informasi itulah petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas memantau dan langsung meringkusnya tersangka BF sistem ranjau atau drop point.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

"Dari situlah petugas menggiringnya. Lalu mengarah ke tersangka DR, NRS dan MA. 5 tersangka ini sebagai pengecernya. Mereka ditangkap Polsek Tambak Bawean. Kemudian 1 tersangka sebagai pemasok ditangkap Set Resnarkoba Polres Gresik," tegasnya.

Jaringan ini masih terbilang baru. Sebab dalam pengakuannya para tersangka, jual beli barang haram ini sejak Februari 2026. Jaringan ini mendapatkan pasokan dari sabu-sabu dari Pulau Madura. Kini masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti sabu-sabu seberat 13.62 gram dengan jumlah piket 14. Para tersangka ini melakukan peredaran lintas Madura-Bawean Gresik. Mereka untuk mengelabuhi petugas sabu-sabunya diselipkan di sepatu dan pakaian," ujarnya.

Ke-6 tersangka kini mendekam di jeruji besi polres Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto 609 ayat (1) dan (2) N0.1 tahun 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PN Gresik Vonis Seumur Hidup Pembunuh Seorang Ojol
Next Article
Diiming-imingi Uang, Anak 13 Tahun Dicabuli Di Toilet Masjid

Related to this topic:

Be the first to write a comment.