Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PN Gresik Vonis Seumur Hidup Pembunuh Seorang Ojol

GRESIK || Bratapos.com. Terdakwa Syahrama, kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia seorang Ojol (ojek online) divonis seumur hidup dalam lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik. Ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq menilai perbuatan terdakwa terbilng sadis. Selian itu terdakwa pernah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo dengan kasus yang sama.

Menurut hakim M. Aunur Rofiq, rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia perempuan asal Sidoarjo yang masih umur (30). Perbuatan terdakwa sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru.

BACA JUGA : Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," tegasnya M. Aunur Rofiq Senin 6 April 2026.

Terdakwa pantas menerima hukuman seumur hidup. Sebab perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat," ujarnya.

Mendengar vonis hakim, terdakwa menangis. Bahkan ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa dalam perjalanan terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa bungkam. Seakan menyesali perbuatannya.

Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Posbakum menyikapi pikir pikir atas vonis hakim. Sidang akhirnya ditutup oleh majelis hakim dengan ketokan palu. Sehingga vonis hakim belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diberitakan sebelumnya, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
MalamTasyukuran  dan Halal Bihalal di Perkad 88 Tanjung Batu Barat  Di Hadiri Kepala Dinas Parawisata Kab Karimun.
Next Article
6 Tersangka Peredaran Narkoba Lintas Madura-Bawean Diringkus Sat Resnarkoba Polres Gresik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.