Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembagunan Peningkatan Jalan Desa Bungursari Belum Dipergunakan Sudah Retak

Purrwakarta | Bratapos-com - Pembangunan peningkatan jalan desa Bungursari yang berlokasi dikampung Awi Mekar RT 01/RW 05 dengan nilai anggaran Rp,198,673,000,- sumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 Tahap ll, Pada Senen ( 25 /08/2025) 

 

BACA JUGA : Kenali TBC Sejak Dini Di Kelurahan Pakulonan Barat

Dana desa (DD) merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN yang disalurkan melalui APBD, menurut laporan masyarakat awalnya mereka merasa senang dengan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, tetapi setelah melihat hasilnya, mereka merasa kecewa, karenakan baru juga beberapa hari selesai dibangun jalan tersebut sudah terlihat ada yang retak-retak, 

 

Menanggapi laporan dari warga yang berinisial Ipn ke awak media pun melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut, setelah melihat kelokasi pembangunan tepatnya dikampung Awi Mekar RT 01/RW 05 desa Bungursari ternyata benar banyak temuan jalan yang retak-retak, 

Keretakan terjadi bisa diakibatkan kurang semen,atau terlalu banyak air diduga karena struktur tanah kurang padat ketinggian kurang dan terkesan kosong ditengah,jelas hal ini menjadi PR bagi pelaksana ( TPK ) 

 

Mengingat untuk pembangunan fasilitas jalan yang ada didesa, tentunya merupakan salah satu prioritas,akan tetapi pada pelaksanaannya terkadang tidak sesuai harapan, 

Jelas hal ini menimbulkan banyak asumsi dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, kurangnya pengawasan dari pendamping desa atau TPK hasil pekerjaannya kurang maksimal dan kurang berkualitas, ucap Ipn 

 

Jika proyek pembangunan jalan desa tidak sesuai dengan standar kualitas, masyarakat mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan pelaksana (TPK ) keretakan pada jalan yang baru dibangun dapat memicu dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, 

 

Terjadinya keretakan bisa terjadi make bahan material yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kualitas jalan yang buruk dan struktur tanah yang tidak padat bisa terjadi jalan retak-retak,

 

Diwaktu yang berbeda awak media menemukan pedagang sayuran DO yang sering melintas dikampung Awi Mekar mengeluh dikarenakan pengecoran jalan baru dua Minggu selesai dikerjakan sudah retak inikan sudah merugikan uang Negara dan uang rakyat, ucapnya,"

 

Proyek pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang Negara, 

 

Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara dan pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam denda sebesar dapat mencapai miliaran rupiah,

 

( Ramaldi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pasar Janti Dibongkar, Kepala Desa Suherwan: Langkah Ini Demi Menata Masa Depan Lebih Baik, Rest Area Jadi Solusi
Next Article
Polwan Polresta Banyuwangi Tebar Simpatik, HUT ke-77 Jadi Momentum Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.