Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembangunan Irigasi Desa Terungwetan Disorot, Nilai Kontrak Tak Dicantumkan di Papan Proyek, Dugaan Pelanggaran Transparansi Mengemuka

Sisdoarjo | Bratapos.com – Pelaksanaan pembangunan saluran irigasi di Desa Terungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo menuai sorotan masyarakat. Proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena papan proyek yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan nilai kontrak maupun besaran anggaran pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dengan Nomor Kontrak **000.3/679/PPK.SDA.PL/438.5.3/2026** dan dikerjakan oleh **CV Arfa Nevada**, beralamat di Jalan Manggis 1B-1 Nomor 14, Perumahan Bugul Permai, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

BACA JUGA : Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta Seleksi P3K Kemenag Sidoarjo Disorot Mantan Tenaga Honorer

Namun, papan informasi hanya mencantumkan volume pekerjaan sebesar **103,1 meter kubik (m³)** tanpa menyebutkan nilai kontrak maupun pagu anggaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran negara.

Padahal, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran publik.

Selain itu, papan informasi proyek juga menjadi salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pekerjaan pemerintah sehingga informasi yang disajikan seharusnya lengkap dan mudah diakses.

### Data LPSE Berbeda dengan Informasi di Lapangan

Hasil penelusuran Bratapos.com melalui data LPSE/Inaproc Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa paket pekerjaan dengan metode **Penunjukan Langsung (PL)** tersebut memiliki:

* Pagu Anggaran : **Rp180.000.000,00**
* HPS : **Rp179.990.963,00**
* Nilai Kontrak Hasil Negosiasi : **Rp172.535.520,00**

Ironisnya, nilai kontrak tersebut justru tidak dicantumkan pada papan informasi proyek yang berada di lokasi pekerjaan. Disebut Kegiatan TMMD

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan **TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa)**.

Namun ketika ditanya mengenai alasan pekerjaan tersebut tetap menggunakan badan usaha **CV Arfa Nevada** sebagai penyedia jasa apabila merupakan kegiatan TMMD, hingga berita ini diterbitkan tidak ada penjelasan lanjutan dari yang bersangkutan.

Dugaan Pelaksanaan Tidak Sesuai Standar. Sorotan juga datang dari Edy (48), warga Desa Terungwetan yang mengaku berprofesi sebagai kontraktor swasta.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ia menyebut alat molen yang berada di lokasi tidak digunakan untuk mengaduk mortar dan hanya terlihat berada di area pekerjaan. Selain itu, para pekerja juga disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada jasa konstruksi yang mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek.

Estimasi Perhitungan Anggaran. Berdasarkan volume pekerjaan yang tercantum pada papan proyek, Edy mencoba membuat simulasi estimasi biaya sebagai berikut:

Biaya Dasar Pekerjaan

103,1 m³ × Rp1.180.000 = Rp121.658.000

Overhead dan Keuntungan 10%

Rp12.165.800

Subtotal

Rp133.823.800

Estimasi Pajak (PPN dan PPh 12,5%)

Rp16.727.975

Estimasi Total Biaya

Rp.150.551.775

Dengan menggunakan asumsi tersebut, diperkirakan terdapat selisih sekitar **Rp21.983.745** dari nilai kontrak sebesar **Rp172.535.520**.

Edy menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah simulasi berdasarkan asumsi harga pekerjaan yang lazim digunakan di lapangan dan bukan hasil audit maupun perhitungan resmi.

> "Kalau PPN dihitung 11 persen ditambah PPh 1,5 persen, masih ada estimasi selisih sekitar Rp21,9 juta. Namun itu hanya simulasi. Kalau mekanisme pajaknya berbeda, tentu hasilnya juga bisa berbeda," ujarnya.

### Perlu Klarifikasi

Besaran nilai kontrak, metode pelaksanaan pekerjaan, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek, penggunaan APD oleh pekerja, hingga teknis pelaksanaan pekerjaan merupakan hal-hal yang layak mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Bratapos.com masih membuka ruang hak jawab kepada **CV Arfa Nevada**, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Pengairan, serta Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi atas berbagai temuan tersebut.

Sesuai **Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3**, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, data pengadaan, serta keterangan narasumber, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.