Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Fakta Persidangan Perkuat Dugaan Penghimpunan Dana Berkedok CSR dalam Kasus TPA Winongo

Kota Madiun || Bratapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai fakta-fakta yang terungkap dalam tiga kali persidangan perkara dugaan korupsi terkait penghimpunan dana melalui skema corporate social responsibility (CSR) untuk proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo semakin mengerucut. Perkara tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai terdakwa.

Penilaian itu disampaikan JPU Tony F. Pangaribuan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA : Pertama Kali Kejaksaan Dan Pengadilan Agama Gresik Kerjasama

Menurut Tony, keterangan para saksi yang telah diperiksa dalam persidangan memperlihatkan adanya pola penghimpunan dana dari sejumlah pihak dengan dalih program CSR untuk proyek pengurugan TPA Winongo.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terlihat adanya pola penghimpunan dana dengan alasan CSR untuk kepentingan TPA Winongo," ujar Tony.
Ia menjelaskan, salah satu fakta yang menjadi perhatian JPU adalah belum adanya pertanggungjawaban yang jelas mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul tersebut.

"Faktanya, uang sudah terkumpul dengan dalih CSR, tetapi tidak ada pertanggungjawaban yang jelas apakah benar digunakan untuk TPA Winongo atau tidak," katanya.

Selain itu, JPU menilai rangkaian keterangan para saksi mulai menguatkan dugaan adanya unsur pemerasan dalam proses penghimpunan dana tersebut. Menurut Tony, persidangan mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman terhadap pihak-pihak yang dimintai kontribusi.

Tony juga menyinggung feasibility study (FS) yang disusun Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan sebelumnya dijadikan dasar dalam pengelolaan TPA Winongo. Menurutnya, kajian tersebut pada dasarnya merupakan studi kelayakan untuk menilai apakah zona pasif TPA Winongo layak dilakukan kegiatan landfill mining, bukan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Terkait aliran dana, Tony menegaskan konstruksi dakwaan JPU tetap menyebut dana tersebut mengalir melalui Rohim, yang dalam persidangan juga terungkap menerima pekerjaan proyek.

"Dalam dakwaan sudah jelas, uang itu melalui Pak Rohim," tegasnya.

Berdasarkan perkembangan persidangan hingga pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sebanyak tiga kali, JPU menilai konstruksi perkara semakin mengarah pada dugaan penghimpunan dana berkedok CSR yang diduga disertai unsur pemerasan dan menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi dalam proyek TPA Winongo. [Jhon mz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Madiun Lakukan Rotasi Pejabat, Kasat Lantas, Reskrim, Resnarkoba dan Lima Kapolsek Berganti
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.