Kota Madiun || Bratapos.com - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Persidangan mengungkap bahwa proyek urugan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai bantuan CSR dari PT Hemas Buana Indonesia ternyata dikerjakan tanpa kontrak kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.
BACA JUGA :
Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Maidi Kerap Mengancam Bawahan Demi Penagihan CSR
Fakta tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Agus Trijahjanto, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, proyek urugan tersebut dikerjakan oleh CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto.
Di hadapan majelis hakim, Agus menjelaskan bahwa pekerjaan urugan telah lebih dahulu dilaksanakan atas arahan Maidi. Akibatnya, proyek tersebut tidak pernah didahului dengan kontrak kerja ataupun perikatan resmi dengan DLH sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan TPA Winongo.
"Pak Rochim sudah mengerjakan lebih dulu pekerjaan urugan atas petunjuk beliau (Maidi), jadi dengan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada kontrak," ujar Agus di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan urugan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kota Madiun. Menurutnya, anggaran yang setiap tahun dialokasikan di TPA Winongo hanya diperuntukkan bagi kegiatan rutin pengendalian landfill di zona aktif.
"Dalam APBD tidak ada anggaran untuk urugan. Yang saya tahu setiap tahun hanya ada kontrak kegiatan rutin untuk kontrol landfill di zona aktif. Tahun 2024 ada, tahun 2025 juga ada, dan pada tahun 2025 dikerjakan oleh Ibu Srikayatin," terang Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan
Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan yang digunakan Rochim untuk melaksanakan pekerjaan di TPA Winongo.
Ia mengatakan, pekerjaan yang dilakukan meliputi pengadaan tanah urug, penyediaan alat berat, penataan lahan hingga pemasangan paving. Namun seluruh pekerjaan tersebut bukan bagian dari kegiatan yang dibiayai melalui anggaran rutin DLH.
"Kalau pengerjaan di TPA oleh Pak Rochim di antaranya mendatangkan tanah urug, alat berat, menata, dan terakhir paving. Soal anggarannya kami tidak tahu. Yang jelas bukan dari anggaran rutin kami," kata Afandi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
Afandi juga mengungkapkan bahwa setelah pekerjaan selesai, Rochim mendatangi kantornya dengan membawa daftar volume pekerjaan yang disusun secara sepihak sebagai dasar klaim penyerahan bantuan CSR senilai Rp600 juta.
"Pernah Pak Rochim menyampaikan klaim Rp600 juta. Kemudian beliau membuat list secara sepihak yang berisi klaim volume pekerjaan. Kemungkinan tujuannya untuk memenuhi persyaratan administrasi penyerahan CSR senilai Rp600 juta itu," ujarnya.
Namun, klaim tersebut hingga kini belum pernah diterima oleh DLH karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Madiun tidak dapat melakukan pengukuran maupun verifikasi atas pekerjaan yang diklaim tersebut.
"Sampai sekarang klaim itu tidak bisa diterima karena Inspektorat terakhir tidak bisa mengukur. Akhirnya sampai sekarang belum bisa diproses," ungkap Afandi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sesuai ketentuan, penyaluran bantuan CSR kepada pemerintah daerah harus diberikan dalam bentuk barang, bukan uang. Penyerahannya juga wajib melalui mekanisme resmi, yakni disampaikan kepada Wali Kota untuk kemudian diteruskan kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi pengguna atau penerima manfaat.
Selain itu, setiap bantuan CSR harus memenuhi prinsip akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sebelum dapat diterima sebagai aset pemerintah daerah.
"Supaya CSR bisa diterima harus melalui proses akuntabilitas. Jadi kemungkinan maksud terdakwa Rochim mengklaim Rp600 juta itu agar dapat diserahterimakan sehingga PT Hemas dapat menyatakan bantuan tersebut sebagai CSR," tandas Afandi.
Keterangan dua saksi tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan proyek urugan di TPA Winongo dan proses administrasi klaim bantuan CSR yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jhon mz
Prev Article
Budaya Perkuat Pembangunan Di Kelapa Dua
Next Article
Juru Lamadjang Tetapkan Tokoh Berpengaruh, Nama Kombes Arsal Sahban Jadi Anomali