Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Perhutani Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Banyuwangi, 25 Batang Kayu Jati dan Dua Pelaku Diamankan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Upaya penyelundupan kayu jati hasil dugaan pembalakan liar (illegal logging) berhasil digagalkan oleh tim gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (26/6/2026), petugas mengamankan dua unit mobil pickup pengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi beserta dua terduga pelaku.

Dua kendaraan yang diamankan yakni mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi DK 8857 AL serta pickup Zebra warna hitam dengan nomor polisi P 9645 BZ. Kedua kendaraan tersebut, diduga digunakan untuk mengangkut kayu jati hasil penebangan ilegal dari kawasan hutan Perhutani.

BACA JUGA : Sidang Korupsi CSR dan Gratifikasi Maidi Cs Berlanjut, Hakim Tolak Eksepsi Thariq Megah dan Periksa Lima Saksi

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AHB (23) selaku sopir dan RA (23) sebagai kernet. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Administratur (Waka/ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak RPH Curahjati, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penyisiran, petugas mendapati dua unit mobil pickup yang diduga hendak mengangkut kayu jati tanpa dokumen sah. Kedua kendaraan segera dihentikan dan diperiksa,” ujar Sugeng.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan batang kayu jati gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar. Barang bukti utama yang diamankan berupa Mitsubishi L300 yang mengangkut 25 batang kayu jati gelondong dengan volume sekitar 1,18 meter kubik.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan. Pelaku berinisial G, warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, kini masih dalam pengejaran petugas.

Seluruh barang bukti, termasuk dua kendaraan dan kayu jati hasil sitaan, telah diserahkan ke Polsek Purwoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sugeng menegaskan, Perhutani akan terus memperketat pengawasan kawasan hutan guna menekan praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berada di balik aktivitas pembalakan liar ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti, komitmen Perhutani bersama aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kehutanan yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Delegasi Argentina Terpukau Hutan Banyuwangi: Suara Adzan di Tengah Rimba Jadi Pengalaman Spiritual
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.