Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembatalan Incinerator hingga TPA Winongo Jadi Wisata, GERTAK Nilai Pemkot Madiun Gagal Prioritaskan Pengelolaan Sampah

Kota Madiun || Bratapos.com - Proyek pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang dialihfungsikan menjadi objek wisata belum mampu mengangkat Kota Madiun dari status sebagai daerah darurat sampah. Kota berjuluk Kota Pendekar itu bahkan tercatat menempati peringkat ke-9 dari 336 daerah dalam daftar kedaruratan sampah nasional.

Status tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025 tentang penetapan daerah dengan kedaruratan sampah.

BACA JUGA : Belum Sebulan Pensiun, Guntur Priambodo Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli Menko Pangan

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa suatu daerah dapat dikategorikan darurat sampah apabila memenuhi beberapa indikator, yaitu:

Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai.

Pengelolaan sampah tidak sesuai regulasi dan masih menerapkan praktik open dumping.

Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) berada di bawah skor 60.

Daerah tengah dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kota Madiun juga menjadi sorotan setelah sejumlah media memberitakan pembatalan pengadaan mesin pembakar sampah (incinerator) bernilai Rp 16 miliar. Pembatalan dilakukan karena adanya larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Padahal, anggaran tersebut sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan perubahan APBD 2025. KLH menilai penggunaan incinerator berpotensi menimbulkan polusi baru, serta mewajibkan adanya uji emisi dioksin-furan sebelum alat tersebut dioperasikan.

Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pandangan dari masyarakat, salah satunya dari gerakan masyarakat sipil Gerakan Tangkap Koruptor (GERTAK).

Koordinator GERTAK, Putut Kristiawan, mempertanyakan arah dan urgensi pembangunan TPA Winongo yang kini diubah menjadi kawasan wisata. Menurutnya, pemerintah perlu menjawab apakah proyek tersebut benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat, atau hanya bertujuan meningkatkan citra.

Ia menilai beberapa proyek pembangunan di Kota Madiun belakangan dilakukan tanpa perencanaan yang matang, termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang semestinya menjadi dasar kebijakan publik.

“Dalam periode kedua kepemimpinan kepala daerah, kecenderungan membangun proyek demi meninggalkan legacy sering muncul. Padahal pembangunan harus menjadi alat transformasi, bukan sekadar simbol politik,” ujar Putut, Sabtu (15/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan yang digerakkan oleh data, riset, dan aspirasi masyarakat akan menghasilkan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, pembangunan yang tidak melalui kajian justru dapat menimbulkan pembangunan semu yang tidak berkelanjutan.

Selain menyoroti pembangunan, GERTAK juga menilai Pemerintah Kota Madiun kurang terbuka terhadap kritik publik. Putut menyebutkan bahwa sejumlah kritik telah disampaikan dalam forum umum, termasuk dalam mimbar bebas Hari Kebangkitan Nasional 2025.

Namun, menurutnya, kritik tersebut tidak ditanggapi dengan evaluasi, melainkan dibalas dengan narasi serangan oleh pihak tertentu yang disebut buzzer, dengan menyebut para pengkritik belum move on dari Pilkada.

Putut juga menimbulkan dugaan tindakan blacklist terhadap lima media lokal oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun. Tindakan tersebut disebut muncul setelah media-media itu memberitakan proyek Perumdam Tirta Taman Sari Ngrowo Bening yang dinilai kurang memiliki perencanaan yang memadai.

Disebutkan pula bahwa pesan berisi Arah untuk tidak memberikan keterangan maupun kerja sama advertorial kepada lima media tersebut tersebar melalui grup WhatsApp para Kepala Dinas pada Mei 2025.

GERTAK menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menjatuhkan, namun mendorong perbaikan tata kelola pembangunan di Kota Madiun. Menurut Putut, setidaknya terdapat beberapa prinsip mendasar yang wajib menjadi pijakan pemerintah daerah, yakni:

Perencanaan berbasis data, termasuk penelitian mengenai kebutuhan masyarakat dan dampak jangka panjang.

Pelibatan partisipasi publik dalam proses perumusan program dan proyek.

Evaluasi terhadap proyek-proyek terdahulu, untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.

Transparansi anggaran, termasuk membuka ruang bagi lembaga pengawasan independen.

“Pembangunan sejatinya adalah upaya membangun masa depan, bukan sekadar memoles masa kini. Bukan untuk pencitraan, melainkan harus menjadi warisan yang bermakna bagi generasi mendatang,” tandas Putut.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, UCI Akui Sirkuit Muncar Terpanjang di Asia
Next Article
Satu-satunya Berstandar Olimpiade di Asia Tenggara, Sirkuit BMX Muncar Banyuwangi Jadi Magnet Latihan Pembalap Dunia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.