Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Gresik Sanggup Mengembalikan Pejabatnya Yang Terlanjur Dimutasi

GRESIK || Bratapos.com. Pemerintahan Gresik apakah membatalkan mutasi yang digulirkan pada 22 Maret 2024 yang lalu. Mengingat mutasi tersebut dianggap melanggar dengan adanya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai akhir masa jabatan.

BACA JUGA : Pimred BRATA POS MEDIA Dr. Zaibi Susanto Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan pelantikan untuk sekitar 100 pejabatnya, pada tanggal 22 Maret 2024 Nomor : 821.2/69/437.73/Kep/2024. Namun apakah pemeritah Kabupaten Gresik/Bupati Gresik sudah memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Bahkan daerah lain yang terlanjur mutasi pejabatnya seperti Sidoarjo membatalkan. Bagaimana dengan Kabupaten Gresik.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyusul banyaknya daerah yang membatalkan mutasi paska terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

"Jika surat yang kami kirimkan ke Provinsi dan Mendagri dijawab dan hasilnya diminta untuk membatalkan, maka kami tidak ragu untuk mengembalikan semua pejabat yang dilantik pada jabatannya semula," tegas Agung. Rabu 17 April 2024.

Diakuinya, dalam melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan pada (22/03/2024) lalu Pemkab Gresik hanya mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan, dari Kemendagri izin tertulis belum didapatkan.

Nah, keyakinan Pemkab Gresik untuk tetap menggulirkan mutasi lantaran ada 3 daerah lain di Jawa Timur yang juga melaksanakan hal serupa pada tanggal yang sama. Antara lain Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Malang. Namun belakangan muncul Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membatalkan seluruh proses mutasi jabatan karena dianggap bertentangan dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu.

"Kami tidak ingin terburu-buru mengikuti Pemkab Sidoarjo yang membatalkan mutasi kemarin. Kami lebih memilih menunggu jawaban atas surat yang kami kirimkan," imbuhnya.

Pewarta : Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Patroli Syawalan, Sat Binmas Polres Kendal Antisipasi Tindak Kejahatan
Next Article
Manjakan Anggotanya, Ormas Madas DPC Gresik Luncurkan Bantuan Ambulance Gratis

Related to this topic:

Be the first to write a comment.