Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pj Bupati "Para ASN Yang Membolos Kerja Pada Hari Pertama Masuk Akan Diberikan Sangsi Tegas"

Tanggamus - Pj.Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Sidak ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA : 394 Tahun Kabupaten Tangerang: HARMONI DALAM KEBHINEKAAN

Pj Bupati Tanggamus dalam wawancara nya menyampaikan tujuan melakukan sidak pada hari ini untuk memastikan para ASN di Kabupaten Tanggamus sudah masuk untuk bekerja.

Dalam kegiatan sidak ini, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan juga ditemani oleh Inspektur Inspektorat Tanggamus Ernalia dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aan Derajat.

Lanjut PJ, Harapannya di hari pertama masuk kerja tidak ada pegawai Pemkab Tanggamus yang masih tercecer di luar.

“Kami berharap tidak ada pegawai yang tercecer lagi di luar dan harus sudah menyadari bahwa hari ini sudah masuk kerja,” ucap Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, dalm kegiatan sidak hari ini, pihaknya terbagi dalam empat tim yang berbeda.

Dimana masing-masing tim itu akan diisi oleh para asisten mulai dari asisten satu, dua, dan tiga.

Sedangkan untuk satu tim lainnya akan diisi oleh Pj Bupati Tanggamus yang didampingi oleh Inspektur Inspektorat dan Kepala BKPSDM Tanggamus.

“Saat ini saya melakukan sidak bersama dengan Inspekur dan Kepala Kepegawaian,”Ungkapnya.

Pj mengatakan, untuk saat ini kurang lebih 90 persen pegawai Pemkab Tanggamus telah masuk dan kembali bekerja.

Kendati demikian masih terdapat beberapa pegawai Pemkab Tanggamus yang belum hadir untuk bekerja dengan berbagai alasan.

“Mungkin memang ada beberapa pegawai yang masih tercecer dengan beberapa alasan seperti keluarganya ada yang meninggal, sakit, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Namun, untuk pegawai yang tidak memberikan pemberitahuan saat tidak masuk kerja di hari pertama ini akan diberikan sanki.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, sanksi itu akan berdasarkan dari UU ASN PP 94 Tahun 2021.

Para ASN yang kedapatan membolos kerja pada hari pertama ini akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan kasus masing-masing.

“Kita lihat nanti seperti apa dan ini akan kita terapkan kepada seluruh ASN tampa terkecuali,” tegasnya.

Hal ini dilakukan, agar bisa memotivasi para ASN di Kabupaten Tanggamus untuk lebih baik lagi dalam bekerja.

“Jangan mentang-mentang di Tanggamus yang jauh terus mereka jauh dari kendali tentu tidak,” Tutup Pj.

Sebelum melakukan sidak, Pj Bupati Tanggamus beserta jajaran terlebih dahulu melakukan upacara pagi.

Upacara yang diselenggarakan di Lapangan Pemkab Tanggamus diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolres Batu Berikan Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi di Upacara Hari Kesadaran Nasional
Next Article
Gunungan Ketupat isi Uang.!! Uniknya "Tradisi Gelar Pitu" Hingga Warga Berebut Berkah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.