Madiun || Bratapos.com - Ratusan warga Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025), mengepung Balai Desa setempat. Massa yang didominasi warga desa itu menuntut Tatik Puji Rahayu, bendahara desa, mundur dari jabatannya. Tidak hanya dari posisi bendahara, mereka juga mendesak agar Tatik diberhentikan sepenuhnya dari statusnya sebagai perangkat desa.
Aksi ini berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, bahkan turun langsung memantau situasi untuk memastikan unjuk rasa tetap berlangsung kondusif.
BACA JUGA :
Pengadaan Empat Paket Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan Porong Dilakukan Satu Pintu
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa melakukan dialog dengan Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati, Camat Madiun Hariono, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Tatik Puji Rahayu yang menjadi pihak tertuduh.
Koordinator aksi, Warno alias Jiger, menegaskan bahwa warga sudah kehilangan kepercayaan terhadap bendahara desa.
“Kami menuntut Tatik Puji Rahayu mundur total, bukan hanya sebagai bendahara, tetapi juga dari jabatan perangkat desa. Warga sudah muak, sudah tidak percaya lagi,” tegas Warno di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, warga menilai pengelolaan keuangan desa selama ini amburadul. Sejumlah program pembangunan desa gagal terealisasi karena dana desa tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, Warno menyebutkan adanya keterlambatan penyetoran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil pasar dan lelang tanah kas bengkok. Dana yang seharusnya masuk sejak Mei, baru disetor pertengahan Agustus.
“Masyarakat sudah bayar lunas, tapi ketika dana dibutuhkan, kas desa kosong. Ini bukti nyata bahwa desa gagal kelola keuangan,” tambahnya.
Bahkan, menurut Warno, terdapat selisih data keuangan yang janggal. Warga mempermasalahkan dana sekitar Rp91 juta, namun bendahara justru mengaku masih memegang lebih dari Rp134 juta.
Atas dasar itu, massa mendesak adanya langkah tegas. Mereka menuntut kepastian hitam di atas putih terkait pengunduran diri Tatik. Jika tuntutan tak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Dempelan, Nurul Lisartati, mengonfirmasi bahwa permasalahan ini sudah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Madiun. Ia juga menyebut bahwa Tatik telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bendahara sejak 13 Agustus 2025. Namun, pemberhentian dari jabatan perangkat desa tidak bisa serta-merta dilakukan.
“Sebagai ASN, kami harus menunggu hasil audit dari Inspektorat. Tidak bisa langsung memberhentikan perangkat desa hanya karena desakan massa,” jelas Nurul.
Hal senada juga disampaikan, Camat Madiun, Hariono, bahwa pihak kecamatan tidak lengah dalam pengawasan. Menurutnya, keterlambatan penyetoran PAD memang terjadi, namun sudah dilunasi pada 21 Agustus 2025.
“Kami sudah memberi peringatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Surat pengunduran diri bendahara juga sudah kami terima dan akan segera diajukan ke Bupati Madiun untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Massa aksi masih menunggu tindak lanjut resmi dari Camat maupun Bupati Madiun. Mereka meminta adanya fakta integritas berupa tanda tangan resmi sebagai bukti pengunduran diri Tatik Puji Rahayu tidak hanya sebagai bendahara, tetapi juga perangkat desa.
“Kalau tidak ada kepastian, warga akan turun lagi dengan jumlah yang lebih besar. Kami tidak ingin hanya diberi janji,” tandas Warno di hadapan pejabat yang hadir.
Hingga sore hari, situasi di Balai Desa Dempelan tetap terkendali meski ketegangan masih terasa. Polisi tetap berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan lanjutan aksi warga.
Prev Article
Rumah Nenek 90 Tahun di Ponorogo Roboh, Dua Orang Luka-Luka
Next Article
Ngopi Bareng Insan Pers, Danlanal Banyuwangi Tekankan Peran Media di Era Modern