Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satlantas Polres Grobogan Hadiri Mitigasi dan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Danyang

GROBOGAN || Bratapos.com - Satlantas Polres Grobogan hadiri kegiatan mitigasi serta sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing brong dan pembagian leaflet kepada pemilik toko knalpot yang dilaksanakan pada Jumat,(05/01/24) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di toko toko onderdil motor dan knalpot di sekitar Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA : Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Bantuan Traktor Mencuat, Aparat Diminta Bertindak Tegas dan tangkap pelaku.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Polres Grobogan yang terdiri dari, KBO Satlantas Polres Grobogan, Kanit kamsel Satlantas Polres Grobogan, Anggota Sat Lantas Polres Grobogan, KBO Satreskrim Polres Grobogan, Anggota Satreskrim Polres Grobogan, Satpol PP Kab. Grobogan, Disperindag kab. Grobogan, dan Jasa Raharja cabang Purwodadi.

AKP Tejo Suwono, S.H. menyampaikan, imbauan untuk selalu tertib berlalu lintas serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. Dan juga memberikan imbauan kepada pemilik toko atau penjual onderdil sepeda motor dan knalpot di lokasi Danyang salah satunya knalpot racing brong untuk ikut berpartisipasi dalam menekan atau meminimalisir penggunaan knalpot racing brong yang dapat menggangu kenyamanan bagi pengguna jalan lain.

"Menggunakan knalpot racing brong merupakan pelanggaran yang dapat di pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ NO 22 TAHUN 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai tambahan wawasan kepada pemilik atau penjual Toko onderdil sepeda motor serta memberikan leaflet larangan menggunakan knalpot racing brong dan menitipkan pesan untuk di sampaikan ke sanak saudara sebagai bentuk pengetahuan dan pencegahan serta meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas," jelasnya.

Hasil dari kegiatan tersebut ditemukan adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong sehingga di lakukan penegakan hukum oleh anggota unit Gakkum serta kendaraan di amankan di Mako Polres Grobogan sebagai barang bukti.

"Memberikan imbauan untuk tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Grobogan, kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar." pungkasnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Next Article
Pangdam IV/Diponegoro : “Jaga Nama Baik Diri, Keluarga dan Satuan”

Related to this topic:

Be the first to write a comment.