MALANG, BRATAPOS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ampelgading, Polres Malang, terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan masyarakat. Perkembangan terbaru penyelidikan tersebut, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 April 2026.
Kasus ini merujuk pada Laporan Aduan Masyarakat Nomor: LPM/05/I/2026 yang diterima pada 29 Januari 2026, terkait dugaan pengancaman yang terjadi di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
BACA JUGA :
PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa serangkaian langkah penyelidikan telah dilakukan secara sistematis dan terukur. Yakni penerbitan Surat Perintah Penyelidikan sejak 29 Januari 2026, serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Hendra dan Ahmad Fauzi, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap Ahmad Fauzi guna pendalaman materi perkara. Dan penyidik juga sudah menggelar perkara di tingkat Satreskrim Polres Malang yang dipimpin langsung KBO Satreskrim selaku pengawas penyidik (Wasidik).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor, Zainal Arifin, serta Lailatus pada 1 April 2026. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada 4 April 2026, sebagai bagian dari penguatan konstruksi hukum dalam perkara ini.
Kapolsek Ampelgading, AKP Moh Budi Hartawan, S.Sos., melalui Kanit Reskrim, Aipda Nanang Fitriono, sekaligus penyidik dalam perkara tersebut juga menegaskan, bahwa proses hukum masih terus berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum dan juga secara profesional.
“Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan prinsip hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini kami lakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Aipda Nanang diruang kerjanya, seusia terbitkan surat SP2HP, Sabtu (4/4/2026) petang.
Pihaknya juga menambahkan, atas perkara dugaan kasus tindak pidana pengancaman tersebut, akan segera menindaklanjutinya dengan mendalami perkara dan melakukan pemanggilan terhadap para saksi, dengan mengedepankan kualitas pembuktian.
“Aduan tetap diterima, SP2HP sudah terbit, selanjutnya kita menghadirkan saksi-saksi guna melengkapi pemeriksaan. Koordinasi dengan ahli, memperkuat pemenuhan unsur pidana, mohon bersabar, tetap kami tindaklanjuti sesuai komitmen menangani perkara secara profesional," tambahnya.
Langkah tersebut dinilai krusial, guna untuk memastikan bahwa setiap unsur pidana terpenuhi secara objektif dan profesional, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Polsek Ampelgading juga membuka ruang komunikasi, bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini. Masyarakat dapat menghubungi penyidik yang menangani, yakni Aipda Nanang Fitriono, atau datang langsung ke kantor Polsek Ampelgading.
Dengan diterbitkannya SP2HP ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelapor, mendapatkan kepastian hukum serta kejelasan atas proses yang sedang berjalan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disisi lain, Zaenal Arifin beserta istrinya saat keluar dari ruangan Satreskrim Polsek Ampelgading usai dimintai keterangan, keduanya mengaku dalam hari harinya selalu was was dan tidak pernah merasakan kehidupan layaknya orang lain.
"Intinya kami sangat berharap masalah saya ini segera selesai, karena ini masalah nyawa mas. Bukan cuma sekali, berkali-kali keluarga saya diancam, mau di obrak abrik, mau dibawakan preman dan kali ini mau di bunuh semua keluarga saya. Bahkan yang gak tau apa-apa saudara saya juga mau di bunuh juga, saking seringnya ngamuk di rumah, anak saya trauma sering ngumpet di belakang pintu," ungkap Zaenal Arifin.
Hal yang sama juga turut diungkapkan oleh Lailatus (istri Zaenal Arifin), ia menyebut merasa sangat tidak nyaman hidup dalam ancaman, selalu was-was, terlebih suami kerja di luar rumah saya kepikiran, sebaliknya suami yang kerja diluar rumahpun terus mikirkan yang dirumah.
"Empat bulanan pintu rumah jarang saya buka, saya harap pihak berwajib khususnya Polsek Ampelgading benar-benar bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga masalah yang menimpa saya dan keluarga segera selesai dan saya bisa merasakan kehidupan seperti semula mas," ujar Lailatus dengan wajah penuh sedih.
Beberapa cuitan kembali dilontarkan oleh praktisi hukum senior kabupaten Malang, Agus Salim Ghozali, A.M., Pdi., S.H., M.H, CPL, CLMC, Medis Law, C.Kons., CMP., CLA. Menurutnya dalam perkara tersebut, telah memenuhi unsur untuk terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Terlebih ucapan hinaan yang dilakukan dengan menyebutkan alat kelamin seseorang, merupakan kejahatan pelecehan seksual verbal (Non Fisik).
"Apalagi di sertai kata dan ucapan ancaman pembunuhan terhadap keluarga seseorang, itu juga merupakan tindak pidana UU ITE dan juga tindak pidana sebagaimana dalam KUHP lama dan juga KUHP baru," jelasnya. (lor/bp-smr)
Bersambung..!!
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru