Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Waduh, SPPG Se-Kabupaten Sumenep Belum Mengantongi Hasil Uji Laboratorium Pengelolaan Air Limbah

SUMENEP// Bratapos.com– Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep hingga kini diketahui belum mengantongi hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait standar kesehatan dan lingkungan dalam operasional dapur layanan gizi tersebut.


Ada 52 SPPG yang tersebar di ujung timur Pulau Madura terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.

BACA JUGA : Ditolak Oknum Pengawas Yayasan, Awak Media Gagal Klarifikasi Soal Temuan Ulat Di Menu Makanan MI Mayak Dari SPPG Tonatan Yayasan Azmania Ponorogo


Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan, hingga kini tidak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

"Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan," tegas Achmad Junaidi, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan air limbah secara berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut," jelasnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun aspek pengelolaan air limbah yang justru lebih krusial sepenuhnya diabaikan.

"Yang diajukan hanya surat kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep," ujarnya dengan nada tegas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi yang berlaku. Terlebih, program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Terbengkalai Dan Mangkrak Kantor Desa Karangtengah, Diduga Lebih Seram Dari Kuburan
Next Article
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tiba di Banyuwangi, Prioritaskan Tukang Becak Lansia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.