Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ada Penambang Baru, Pemdes Klampokan Kembali Gelar Musdes Perjuangkan Hak Warganya

Probolinggo,Bratapos.com - Pemdes Klampokan kembali mengadakan Musyawarah Desa dan Sosialisasi terkait adanya penambang baru CV Cahaya Cipta Gumilang, yang akan melakukan penambangan galian C untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans Jawa. Kamis, 30/05/2024.

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Hadir Abdul Bari Camat Besuk beserta jajaran Muspika Kecamatan Besuk, Bahriatun Nikmah Kepala Desa Klampokan, Sekdes Perwakilan Desa Krampilan pihak yang dilalui akses jalan, Petani, Pemilik lahan tambang dan Fauzi Syafii perwakilan pihak penambang CV Cahaya Cipta Gumilang serta tokoh masyarakat. Abdul Bari Camat Besuk berharap hadirnya pertambangan di desa Klampokan memberikan dampak positif naiknya perekonomian warga, hak warga dan kewajiban penambang dituangkan dalam BAP Musdes kali ini. Bahriatun Nikmah selaku Kades Klampokan menyatakan hal senada. "Dalam Musdes saat ini dibahas kesepakatan antara pihak penambang, desa Klampokan dan pemilik lahan serta kompensasi dari dampak aktivitas pertambangan", jelasnya. Dalam Musdes tersebut terungkap beberapa keluhan warga yang diminta dijadikan perhatian penambang adalah saluran irigasi yang rusak. Fauzi Syafii Pihak penambang CV Cahaya Cipta Gumilang yang baru akan memulai aktivitasnya menyampaikan beberapa poin kesepakatan dalam acara musdes. "Benar mas, sekarang dilaksanakan musdes bersama warga, pemerintah desa Klampokan, pemilik lahan dan warga terkait penambangan yang akan kami lakukan, kesepakatan, akses jalan, ijin-ijinnya serta perbaikan jalan", jelasnya. "Kita jadwalnya besok untuk trial pengiriman, sambil menunggu kesepakatan terkait reklamasi dan pembebasan lahan", imbuhnya. Beberapa poin kesepakatan yang diberikan oleh pihak penambang antara lain; Reklamasi lahan akan dilakukan 3 bulan setelah pengurugan, Memberikan bantuan bibit kepada pemilik lahan usai reklamasi dan CSR yang masih menunggu koordinasi dengan pihak penambang lama PT SBK. Kapolsek dan Danramil kecamatan Besuk menekankan kepada pihak penambang untuk segera menyelesaikan hal hal yang menjadi kesepakatan yang disepakati bersama dalam Musdes desa Klampokan.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Nafsu Bejat Paman Tega Perkosa Keponakannya Sendiri
Next Article
Genjot Penghasilan Perusahaan Dengan Gaet MITRA PT. PINUSIA ALAM CERIA Melalui Kerja Sama Pengelolahan Wisata Rintisan Pinusia Park

Related to this topic:

Be the first to write a comment.