Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bea Cukai Madiun Hentikan Kasus Rokok Ilegal di Magetan, Setelah Pelaku Bayar Denda

MAGETAN || Bratapos.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun secara resmi menghentikan penyidikan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Keputusan ini diambil setelah pelaku berinisial S membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp95 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai.

Kasus tersebut bermula dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan pada Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 37.648 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah toko milik pelaku S yang berlokasi di Desa Slagreng, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

BACA JUGA : Penegakan Perda Dipertanyakan, Akses Wartawan Dibatasi: SEMESTA NTB Somasi Pemkab Lombok Tengah

Pelaku S, yang merupakan warga setempat, sempat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah melalui proses hukum, S akhirnya dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dalam hal ini, S diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, yakni sebesar Rp95 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Surya Graha, Magetan, pada Jumat (28/2/2025), Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan implementasi dari prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai. Prinsip ini mengutamakan penyelesaian kasus melalui jalur administratif sebelum berlanjut ke proses pidana, asalkan pelaku bersedia memenuhi kewajibannya.

“Dalam proses ini, yang bersangkutan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan, namun akhirnya menyetujui pembayaran denda Rp95 juta ke rekening resmi pemerintah,” jelas Dwi Jogyastara.

Setelah pelaku membayar denda, ia juga menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah sebagai bagian dari prosedur penyelesaian kasus. Kejaksaan Negeri Magetan kemudian menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan, yang menegaskan bahwa kasus ini telah selesai melalui jalur administratif tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Rudi Harsono.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan juga berharap bahwa langkah tegas yang telah diambil ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta menciptakan iklim usaha yang sehat di masyarakat. 

Selain itu, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merusak industri rokok legal yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pemilik toko dan pedagang rokok, agar tidak tergiur menjual produk ilegal yang berisiko hukum," pungkas Rudi Harsono.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
"RH" Law Office & Family Mengucapkan Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan, Bulan Yang Penuh Rahmat & Beroqah 1446 H / 2025 M
Next Article
Wali Kota Maidi & Wawali Bagus Panuntun Disambut Meriah, Siap Tancap Gas Bangun Kota Pendekar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.