Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan, PPIH dan Ketua Kloter SUB-58 Ingatkan ini.!!

BANYUWANGI || Bratapos.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter mengingatkan kepada seluruh Jama'ah Haji Banyuwangi, untuk memberikan tanda warna berupa kain pada Koper dan Tas kabin Jama'ah sesuai rombongan masing-masing.

BACA JUGA : Pelantikan Pengurus YLBH LP-KPK Kabupaten Malang Berlangsung Khidmat, Dilanjutkan Rakerda VIII

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kloter SUB-58, Syafaat, saat memberikan materi Bimbingan Manasik Haji di KUA Kecamatan Siliragung, pada Selasa (07/05/2024), yang diikuti sebanyak 55 Jama'ah Haji di wilayah Kecamatan Pesanggaran dan Siliragung.

Penanda Identitas Koper dan Tas kabin, sesuai dengan tanda warna yang sudah ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk tanda warna tersebut dibagi menjadi 8 (Delapan) warna sesuai dengan jumlah rombongan dalam satu kloternya.

Delapan warna yang sudah ditentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tersebut, diantaranya;
• Rombongan 1, Warna Merah
• Rombongan 2, Warna Kuning
• Rombongan 3, Warna Biru
• Rombongan 4, Warna Coklat
• Rombongan 5, Warna Putih
• Rombongan 6, Warna Orange
• Rombongan 7, Warna Ungu
• Rombongan 8, Warna Hitam

"Penandaan warna ini dimaksudkan untuk mempermudah pengelompokan koper dalam satu rombongan dan memudahkan untuk mencari ketika berada di Saudi Arabia," kata Ketua Kloter SUB-58, Syafaat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, dijelaskan tentang kursi roda yang akan dibawa oleh para Jama'ah Haji harap diberi identitas dengan jelas. Selain itu, juga tidak diperkenankan membawa barang-barang secara berlebihan, yang sudah dibatasi oleh peraturan kepabeanan, diantaranya; rokok, jamu, bumbu instan, dan barang lainnya dalam jumlah besar yang tidak wajar bila untuk pemakaian pribadi.

Barang jenis rokok, yang boleh dibawa setiap Jama'ah maksimal 200 batang atau setara 2 Slop. Dan para Jama'ah dihimbau untuk mentaati ketentuan barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai konsumsi Jama'ah Haji, telah disampaikan sebelumnya bahwa pada musim Haji tahun 2024 ini konsumsi disediakan secara penuh, sehingga Jama'ah tidak perlu membawa makanan ataupun bahan makanan secara berlebihan.

Narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, H. Mastur menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji kekompakan Jama'ah sangat penting. Kami juga berpesan agar para Jama'ah Haji selalu menjaga kesehatan, karena ibadah haji merupakan ibadah fisik.

"Ibadah Haji dapat dilaksanakan dengan sempurna jika kondisi badan sehat" jelas H.Mastur.

Sementara Kepala KUA Kecamatan Siliragung, Syaifudin Zuhri menjelaskan, untuk pelaksanaan Manasik Haji tingkat Kecamatan sudah dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 6 Mei 2024.

"Seluruhnya ada 55 Jama'ah, dari Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Pesanggaran," ucapnya.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Nagan Raya Berhasil Bekuk Satu Orang Tersangka Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Next Article
PDAM Kabupaten Tangerang Kirim Bantuan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Banjir di Perumahan Grand Harmoni Balaraja

Related to this topic:

Be the first to write a comment.