JAKARTA II Bratapos com — Pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas profesi advokat di Indonesia. BPC PERADIN Jakarta Barat menyoroti perlunya regulasi yang tidak hanya mengatur organisasi, tetapi juga menjamin profesionalitas advokat dan melindungi masyarakat pencari keadilan.
Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, S.H., menilai pembenahan profesi advokat harus berorientasi pada peningkatan kompetensi, penegakan kode etik, perlindungan hukum bagi advokat, serta akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA :
Sidang ke 3 Pungli Izin Pertambangan di Kantor ESDM Prov. Jatim
Sorotan ini sejalan dengan kajian Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI, berjudul Pokok Pemikiran Pengaturan Profesi Advokat: Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya.
LIMA POIN PENTING REFORMASI PROFESI ADVOKAT
BPC PERADIN Jakarta Barat menilai terdapat lima aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Advokat:
1. Pendidikan dan Kompetensi Harus Terstandar
Pendidikan, ujian profesi, magang, dan peningkatan kompetensi advokat perlu memiliki standar yang jelas agar kualitas pembelaan hukum semakin baik.
2. Organisasi Advokat Harus Dikelola Secara Profesional
Pengaturan profesi perlu memberikan kejelasan mengenai peran organisasi advokat dan regulator, tanpa mengabaikan independensi profesi.
3. Kode Etik Harus Ditegakkan Secara Adil
Pengawasan dan penanganan pelanggaran harus transparan, independen, serta menjamin hak advokat dan masyarakat memperoleh proses yang adil.
4. Independensi Advokat Wajib Dilindungi
Advokat harus dapat menjalankan tugas pembelaan secara bebas dan mandiri. Perlindungan profesi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik dan hukum.
5. Bantuan Hukum untuk Rakyat Kecil Harus Diperkuat
Reformasi regulasi harus memperhatikan tanggung jawab sosial advokat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
HARTONO SUWONGSO: REFORMASI JANGAN HANYA BERHENTI PADA ORGANISASI
Bagi BPC PERADIN Jakarta Barat, persoalan mendasar bukan sekadar perdebatan mengenai organisasi advokat tunggal atau jamak. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan setiap advokat memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Reformasi regulasi juga perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi advokat, pengawasan profesi, dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Advokat bukan sekadar profesi, melainkan bagian penting dari perjuangan menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat.
Karena itu, pembaruan UU Advokat diharapkan mampu melahirkan sistem profesi yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Hartono Suwongso, S.H.Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat
KALIMAT KUNCI UNTUK PUBLIKASI VIRAL:
“Reformasi UU Advokat jangan hanya membahas siapa yang menguasai organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana melahirkan advokat yang berkualitas, menjaga independensi profesi, menegakkan kode etik, dan memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses terhadap keadilan.”
Catatan redaksi: Kalimat dalam tanda kutip tersebut merupakan rumusan pesan editorial berdasarkan pokok kajian, bukan kutipan langsung atau pernyataan resmi Hartono Suwongso.
Soleh
Prev Article
Kelurahan Binong Bersama LPTQ Gelar Seleksi Tilawatil Qur'an, 2026