Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang ke 3 Pungli Izin Pertambangan di Kantor ESDM Prov. Jatim

Surabaya, bratapos.com - Sidang dijadwalkan  menghadirkan 7 saksi yang hadir tersebut hanya 6 orang, Sedangkan 1 saksi berhalangan hadir yakni Dirut Utama PT Sirka Berkah Ganda George Girdhi.

BACA JUGA : PERADIN, Organisasi Advokat Bersejarah Sejak 1964 : Konsisten Perjuangkan Supermasi Hukum Dan Keadilan

 Masing-masing saksi 2 orang dari  swasta. Dan 3 orang dari Dinas ESDM Jatim. 1 orang dari DLH Prov. Jatim eks Kepala Dinas ESDM Jatim

JPU Satya Wiratama kepada majelis mengusulkan hakim agar ada pembagian / sesi  untuk para saksi pada jalannya persidangan.

Sidang  sesi pertama dimulai  dari Roy Haryono selaku konsultan non tambang dan Direktur PT Sirka Berkah Ganda, Lim Sinatra Halim. Pengusaha tambang.

sesi kedua dari Dinas ESDM Jatim diantaranya Tim kerja Dinas ESDM Jatim Jumawati, Pengarah Tekhnis dan Kebijakan Dewi kurniawati dan Analis Kebijakan tim kerja penyiapan pertambangan Suratmi

 Sesi ke ketiga eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim periode 2021 - 2024 Nurkholis,

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar  perizinan  Mineral dan batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur menyidangkan  tiga  semestinya empat orang terdakwa dalam penyidikan  satu orang telah meninggal dunia yakni : ONI SETIAWAN, S.T.,MT. selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan

Dugaan pidana pungli kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Prov. Jawa Timur, Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Ony Setiawan,ST., MT. Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, ST. (dalam berkas perkara terpisah).

Dalam dakwaan JPU terhadap Terdakwa Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM (dan  Terdakwa Hermawan, ST serta Terdakwa Ertika Dinawati, ST., M.PSDM, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 14  Oktober 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH bersama dua Hakim anggota: Alex Cahyono, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., M.Hum masing-masing Hakim Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara ketiga terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, diantaranya, Dr. Saiful Ma'arif.

Perbuatan Terdakwa Dr. Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan, Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PERADIN, Organisasi Advokat Bersejarah Sejak 1964 : Konsisten Perjuangkan Supermasi Hukum Dan Keadilan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.