Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kabupaten Madiun Tegaskan Bakal Kawal Kasus Pelanggaran Berat Anak di Geger Hingga Tuntas

Kab. Madiun | bratapos.com~ Kasus dugaan kekerasan seksual dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, memantik reaksi keras dari pihak legislatif. DPRD Kabupaten Madiun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan luar biasa atas dugaan pelanggaran berat tersebut.

 

BACA JUGA : Uang Ratusan Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Dugaan Penipuan Berencana Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi atensi prioritas. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (20/10/2026), ia meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti otentik demi menyeret pelaku ke pengadilan.

 

"Ini merupakan pelanggaran berat dan bentuk TPKS yang sangat keji. Terlebih, dugaan upaya pemerkosaan ini dilaporkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kami mendesak polisi segera mengamankan bukti kuat agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak di bawah umur," ujar Purwadi dengan nada tegas.

 

Merespons desakan tersebut, pihak kepolisian memastikan perkara ini sedang ditangani secara serius. Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik).

 

"Untuk kasus tersebut, informasi yang kami dapatkan dari penyidiknya saat ini masih dalam tahap lidik. Kami meminta waktu terlebih dahulu guna melengkapi bukti-bukti agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan," terang AKP Anita Diyah Puspitosari.

 

Terkait dengan pertanyaan lanjutan dari awak media mengenai detail perkara, pihak Humas Polres Madiun menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut demi kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di lapangan.

 

Di sisi lain, Komisi A DPRD Kabupaten Madiun tidak hanya menyoroti penegakan hukum, tetapi juga memberikan tekanan kuat kepada jajaran eksekutif Pemkab Madiun agar bergerak menyelamatkan masa depan korban. Purwadi meminta tiga instansi terkait segera turun ke lapangan hari ini tanpa menunda waktu:

• Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AK): Didesak untuk segera menerjunkan tim guna memberikan perlindungan fisik yang aman serta pendampingan psikologis (trauma healing) intensif untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Diminta mengkroscek langsung riwayat pendidikan korban yang diketahui terputus dan hanya lulusan SMP, serta wajib memfasilitasi kelanjutan pendidikannya ke jenjang SMA.

• Dinas Sosial: Harus segera melakukan peninjauan dan intervensi sosial mengingat korban merupakan anak yatim yang hidup dalam keterbatasan dan kondisinya terlunta-lunta.

 

Di akhir keterangannya, Purwadi memperingatkan bahwa DPRD Kabupaten Madiun akan mengawal ketat penanganan kasus ini hingga tuntas.

 

"Kasus ini sudah menjadi perhatian serius publik dan lembaga dewan. Kami tidak ingin melihat ada penundaan. Semua instansi terkait harus bergerak cepat dan memberikan tindakan maksimal sekarang juga," pungkasnya.

Warno

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dampak Kegaduhan Disorot, Warga dan Pedagang Nambangan Kidul Ingin Lingkungan Kondusif
Next Article
Perkuat Kamtibmas, AKP Hendrawan dan PSHW-TM Benjeng Bangun Sinergi Lewat Sarasehan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.