Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Duga Akibat kios Pupuk Subsidi Jual Di Atas HET, Berakibat Mahalnya Harga Pupuk Di Kecamatan Parengan

Tuban || Bratapos.com - Minggu 22/06/2025 Polemik terkait harga pupuk subsidi membuat para petani gigit jari, kelompok tani Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban geram harga pupuk melampui HET yang tak wajar.

Kabar tersebut diperoleh dari informasi, para petani atau warga sekitar yang mengatakan bahwa harga pupuk di Desa Kumpulrejo urea dan NPK di pukul dengan harga sama Rp 125.000

BACA JUGA : Rehab Gedung Kantor Dan Bangunan Dishub Di Pertanyakan

Paijo (Bukan nama sebenarnya) salah satu petani, saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya mengambil/ menebus pupuk tersebut dari salah satu Poktan (Kelompok Tani) 

"Iya mas saya ambil jatah pupuk di salah satu Poktan, dan menebus dengan harga Rp 280.000 " katanya.

Saat disinggung terkait kwintasi pembayaran pupuk subsidi tersebut, Paijo menjelaskan bahwasanya dirinya tidak dikasih kwintasi langsung bayar Rp 280.000 per kwintalnya

"Paijo Menambahkan", menurut hemat kami mahalnya harga pupuk subsidi diduga di picu dari mahalnya pihak Kios menyalurkan pupuk subsidi ke kelompok tani mas,dengan harga Rp 120.000 sampai dengan Rp 125.000 sehingga kelompok tani kelimpungan untuk mensiasati harga pupuk subsidi tersebut.

Terpisah kemudian awak media menghubungi JK selaku pemilik kios pupuk subsidi untuk mengkonfirmasi terkait penjualan pupuk yang di atas HET(Harga ECER Tertinggi) melalui pesan singkat via WhatsApp JK mengatakan", saya tidak pernah menjual pupuk mas, yang menjual pupuk subsidi ke petani adalah Poktan(Kelompok Tani) pungkas JK

Sungguh miris dari harga pupuk subsidi tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai undang-undang yang berlaku. Lebih mirisnya lagi harga sudah tinggi dan tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), namun diduga tidak susuai penyaluran tepat ke petani.

Padahal Harga Eceren Tertinggi (HET) Pemerintah. Harganya bervariasi, mulai dari Rp130 ribu hingga Rp170 ribu per sak isi 50 kg. Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI, menetapkan harga pupuk subsidi sebesar Rp2.250 per kg, atau Rp112.500 per sak untuk Urea dan NPK mencapai Rp2.300 per kg atau Rp115 ribu per sak.

"Disini Kami bersama masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan KP3 maupun Disperindag Kabupaten Tuban. Untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, bilamana terbukti agar ditindak secara pidana dan mencabut ijinya," pungkas Paijo kepada awak media Bratapos.com.(Bersambung)

 

Pewarta Brendy

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tingkatkan Literasi Keuangan BPRS Bhakti Sumekar Berinovasi Digital BBS Sekolah
Next Article
Wabup Bojonegoro tekankan Duta Wisata Kange Yune 2025,sebagai Pimpinan dan Tauladan.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.