Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Grobogan Gelar Paripurna Ke-1 Penatapan Keanggotaan dan Kegiatan

GROBOGAN || Bratapos.com – Pada Kamis (04/01/ 2024), telah berlangsung Rapat Paripurna ke-1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan. Acara ini merupakan Rapat Paripurna Kesatu untuk Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-1 sekaligus Pembukaan Tahun Sidang 2024 yang membahas Laporan Kegiatan dan Produk DPRD Tahun Sidang 2023 dan Penetapan Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Tahun 2024.

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Acara ini dihadiri oleh Bupati beserta Wakilnya, Para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda dan Asisten Sekda Grobogan serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos.,MAP menyampaikan, dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kabupaten Grobogan bersama Bupati Grobogan telah berhasil menetapkan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah. Disamping itu masih ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang masih dalam proses pembahasan.

"Selanjutnya, DPRD Kabupaten Grobogan dalam menjalankan fungsi anggaran, telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati," tuturnya.

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Grobogan telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Disamping itu, DPRD Kabupaten Grobogan juga melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, diantaranya melalui Reses, kunjungan kerja ke daerah, maupun audiensi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Fraksi HANURA DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 1/F-P HANURA/I/2024 tanggal 3 Januari 2024, maka Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat mengusulkan perubahan keanggotaan pada Badan Anggaran atas nama Sdr. Purwanto, untuk menggantikan Sdr. Bambang Supriyadi dan Sebaliknya Sdr. Bambang Supriyadi menjadi anggota Badan Pembentukan Perda," pungkasnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, maka susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli di SPBU
Next Article
SMSI Kota Tangerang Audensi ke Pj Walikota Tangerang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.