Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Grobogan Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Raperda

Grobogan ||Bratapos.com – Rapat Paripurna Ke-6 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nurwibowo, M.SI, tentang Pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan atas raperda tentang perusahaan umum daerah purwa aksara.

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Madiun Soroti Dugaan Monopoli Parkir oleh Grup JPC, Desak Pemkot Lakukan Evaluasi Besar-Besaran

Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan dan para staf ahli Bupati, Sekda beserta Para Asisten Sekda Kabupaten Grobogan, serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Ruang Rapat Sidang, Berlangsung Secara Lancar Pada Rabu (14/05/24) Sekira Pukul 11.18 WIB hingga Selesai. Wakil ketua DPRD Grobogan Nurwibowo, M.SI menyampaikan, Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Grobogan. “Kini persetujuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dapat dilaksanakan oleh DPRD Grobogan yang mendapat amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus VII Tahun 2023,” imbuhnya.
Secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, persetujuan akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan sesuai register nomor 180.18/10 Tahun 2024, tertanggal hari ini 14 Mei 2024. (Lu2k
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna V Tahun Sidang 2024 Tentang Pembahasan LKPJ
Next Article
Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhanas RI ke Wilayah Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.