Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Pengedar Bahan Peledak Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan

GROBOGAN || Bratapos.com - Sebanyak  dua orang pelaku peredaran bahan peledak atau obat petasan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan.

BACA JUGA : Kisah Lisdyarita Plt. Bupati Ponorogo : Menyusutnya Harta Bukti Pengabdian Yang Tulus

Keduanya yakni BM (25) warga Desa Karanganyar Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dan AJ (41) warga Desa menduran Kecamatan Brati Klambu.

Tak hanya pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan sebanyak 5 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta ratusan kilogram bahan mentah yang akan diracik menjadi obat mercon.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/03/2024).

Kapolres Grobogan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli obat mercon atau petasan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BM (25) di depan sebuah minimarket yang ada di Jalan Raya Danyang - Kuwu, tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

“Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa lima kilogram obat mercon yang sudah jadi,” jelas Kapolres Grobogan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan AJ (41) ditepi Jalan Raya Purwodadi - Solo tepatnya di Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni ratusan kilogram bahan obat petasan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKBP Dedy Anung Kurniawan. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Mengantuk Pengemudi Truck Mengalami Kecelakaan Di Jalan Raya Bakalan Bululawang Malang
Next Article
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dalam Operasi Razia di Brati Grobogan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.