Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan gugatan para pedagang pasar Kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026), lima saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencabutan SIP yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun.
BACA JUGA :
Sidang Tipikor, Maidi Sangkal Titipan Dana Rp600 Juta dan Klaim Pertemuan dengan Srikayatin
Kelima saksi tersebut adalah Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa, dan Rena Dwi Putra. Mereka merupakan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun yang terdampak kebijakan pencabutan SIP dan menjadi bagian dari gugatan yang kini tengah diperiksa majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Diana Yustikasari, para saksi membeberkan sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam proses penerbitan surat peringatan hingga pencabutan SIP.
Ahmad Ibrahim, pedagang Pasar Sleko yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, mengungkapkan bahwa surat peringatan (SP) yang menjadi dasar pencabutan SIP diterbitkan tanpa didahului teguran ataupun pemberitahuan secara lisan kepada para pedagang.
"Tiba-tiba saja SP ditempel di kios. Jarak penerbitannya juga berdekatan," ujar Ibrahim dalam persidangan.
Ia juga menyebut para pedagang yang SIP-nya dicabut hingga kini belum pernah menerima salinan resmi SK pencabutan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Menurutnya, paguyuban pedagang telah berupaya memperoleh dokumen tersebut melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan sehingga berlanjut dengan pelaporan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
"Paguyuban sudah pernah meminta SK itu melalui PPID, tetapi tidak diberikan. Sampai akhirnya kami melapor ke KIP Provinsi," tambahnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi Budiono. Ia menuturkan bahwa para pedagang tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan pencabutan SIP secara langsung dalam bentuk surat resmi.
"SK itu hanya berupa tulisan yang ditempel, tidak ada surat yang diberikan kepada pedagang," kata Budiono.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pedagang sempat mengajukan berbagai surat keberatan kepada pemerintah daerah atas pencabutan SIP tersebut. Namun, menurutnya, keberatan-keberatan yang disampaikan tidak pernah memperoleh respons.
Budiono bahkan mengisahkan adanya pertemuan mediasi antara pedagang dan pihak Pemerintah Kota Madiun. Dalam forum tersebut, para pedagang disebut diminta mengikuti aturan baru yang diberlakukan pemerintah.
"Pokoknya pedagang dianggap melanggar. Ikuti saja aturan baru. Jangan melawan pemerintah, tidak mungkin menang," tutur Budiono menirukan pernyataan yang ia dengar saat pertemuan itu.
Kuasa hukum penggugat, Temmy Octavianus Jendra, menilai keterangan para saksi semakin memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pencabutan SIP kios pedagang pasar.
Menurut Temmy, salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah terbitnya Surat Peringatan (SP) I dan SP II pada tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor surat peringatan yang diterbitkan untuk para pedagang juga disebut menggunakan nomor yang identik.
"Masing-masing pemegang SIP seharusnya mendapatkan surat peringatan dengan nomor yang berbeda. Nomor surat tidak bisa dibuat secara global untuk semua penerima," jelasnya.
Temmy juga menyoroti tidak adanya tahapan pembinaan sebelum penerbitan surat peringatan. Padahal, menurutnya, pembinaan merupakan bagian penting dalam mekanisme penegakan aturan terhadap pedagang.
Ia menyebut kegiatan sosialisasi yang diklaim pemerintah sebagai bentuk pembinaan justru baru dilaksanakan setelah surat peringatan diterbitkan.
"Sosialisasi atau pemberitahuan baru dilakukan pada 27 Mei 2025. Artinya, kegiatan itu dilaksanakan setelah SP diterbitkan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun selaku tergugat, Riska Purbasari, memilih tidak memberikan tanggapan terkait keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami tidak berwenang memberikan keterangan. Silakan ke Kabag Hukum Pemkot Madiun," katanya singkat.
Majelis hakim PTUN Surabaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 6 Juli 2026. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian guna menguji dalil-dalil yang diajukan kedua belah pihak terkait sengketa pencabutan SIP kios pedagang pasar di Kota Madiun. Jhon mz
Prev Article
Dukung Ekonomi Kerakyatan, PTPN IV Regional 2 Lepas 11.453 Alat Pertanian Produksi Koperasi Binaan