Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Tipikor, Maidi Sangkal Titipan Dana Rp600 Juta dan Klaim Pertemuan dengan Srikayatin

Kota Madiun || Bratapos.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah keras keterangan yang disampaikan Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, terkait dugaan penitipan dana sebesar Rp600 juta yang disebut berasal dari Direktur PT Hemas Buana Indonesia (HBI).

Bantahan tersebut disampaikan Maidi saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA : Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP

Dalam persidangan, Maidi secara tegas menyatakan tidak pernah bertemu dengan Srikayatin sebagaimana keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim. Bahkan, ia mempertanyakan keyakinan saksi terkait pertemuan yang diklaim pernah terjadi tersebut.

“Pertanyaan saya sederhana saja, saksi bertemu saya waktu itu saya pakai baju warna apa?” tanya Maidi kepada Srikayatin saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi kesaksian saksi.

Tak berhenti di situ, Maidi juga mempertanyakan kebenaran pengakuan tersebut dengan nada menyangsikan.
“Yang penting tidak mimpi kan ketemu saya,” ujarnya.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Maidi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Srikayatin maupun menyampaikan pesan terkait penitipan dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.

“Saya tidak pernah bertemu, Yang Mulia,” tegas Maidi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi, Srikayatin mengaku pernah bertemu langsung dengan Maidi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thoriq Megah.

Menurut keterangannya, pertemuan tersebut berlangsung singkat, kurang dari dua menit. Dalam kesempatan itu, Maidi disebut meminta agar dana yang akan diberikan dibawa terlebih dahulu.

“Pak Maidi bilang, nanti ada dana dibawa dulu ya. Saya jawab iya. Waktu pembicaraan itu hanya berdua saja. Pertemuan itu kurang dari dua menit,” ujar Srikayatin di hadapan majelis hakim.

Srikayatin juga mengaku masih mengingat situasi saat pertemuan tersebut berlangsung. Ia menyebut pertemuan terjadi setelah waktu salat dhuhur dan Maidi datang menggunakan sepeda dari arah proyek.

“Cuma sekali saya ketemu bapak (Maidi), waktu habis dhuhur. Bapak pakai sepeda. Yang jelas bapaknya dari proyek atas. Dan baru itu saya ketemu Pak Maidi. Kalau tidak salah bapak pakai kaos tangan panjang warna hitam,” ungkapnya.

Informasi yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa sebelum proyek pembangunan TPA Winongo dikerjakan oleh Rochim Ruhdiyanto, pekerjaan urugan di lokasi tersebut terlebih dahulu dilaksanakan oleh CV Mutiara Agung milik Srikayatin.

Pekerjaan yang dimaksud berupa urugan campuran sampah pada area sisi barat lokasi TPA Winongo. Keterangan Srikayatin mengenai dugaan penitipan dana dan pertemuannya dengan Maidi menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang didalami majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi bersama sejumlah pihak lainnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Pasuruan Soroti Realisasi APBD 2025 yang Berbalik Surplus
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.