Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kuasa Hukum Penggugat Keberatan Dua Karyawan PT JPC Bersaksi, Majelis Hakim Tetap Lanjutkan Pemeriksaan

Kota Madiun || Bratapos.com – Persidangan gugatan perdata terkait sengketa lahan parkir off street di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, Selasa (4/8/2026), diwarnai keberatan dari pihak penggugat terhadap dua saksi yang diajukan tergugat, Kiagus Firdaus.

Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menilai kedua saksi tidak layak memberikan keterangan karena masih berstatus sebagai karyawan PT Jatim Parkir Center (JPC). 

BACA JUGA : Proyek Jembatan Sungai Lembu di Pesanggaran Senilai Rp2,84 Miliar Sepi Aktivitas, Progres Dipertanyakan.!!

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun tetap mengizinkan kedua saksi, yakni Bakti Prasetyo dan Rizky Alfianti, untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, Bakti Prasetyo mengaku bekerja di PT JPC sejak 2022 dan pernah menjabat sebagai koordinator lapangan. Ia menyatakan mengetahui adanya perjanjian antara Edy Santoso dan Kiagus Firdaus, namun pengetahuannya hanya berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Kiagus.

"Saya ditunjukkan surat perjanjian sama Pak Kia. Yang saya pahami perjanjiannya pinjam pakai lahan selama 15 tahun," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Bakti mengaku tidak mengetahui proses awal PT JPC mulai mengelola lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia juga menyebut nama PT JPC tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.

"Setahu saya pemilik PT JPC itu Pak Kia. Izin atau tidak ke Pak Edy saya tidak tahu," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT JPC tidak hanya mengelola area parkir, tetapi juga Rumah Makan Jemani serta deretan warung kontainer yang berdiri di atas lahan milik Edy Santoso.

"Area parkir, RM Jemani, dan warung  kontainer semua dikelola PT JPC," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah para pedagang warung kontainer juga membayar sewa.

"Para pedagang iuran, Yang Mulia, dan itu atas inisiatif Pak Kiagus," jawab Bakti.

Sementara itu, saksi kedua, Rizky Alfianti yang bertugas di bagian keuangan PT JPC, membenarkan adanya pembagian keuntungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian, yakni 40 persen untuk Edy Santoso dan 60 persen untuk Kiagus Firdaus.

"Saya memberikan sharing profit melalui transfer ke rekening istri Pak Edy," ujarnya.
Rizky menjelaskan pembayaran dilakukan sejak sekitar April–Mei 2022 hingga Juli 2026 dengan nominal sekitar Rp2,5 juta setiap bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan nominal tersebut.

"Ada bagian lain yang menghitung. Biasanya pakai pembulatan ke atas," katanya.

Ia juga menyebut laporan keuangan rutin disampaikan kepada Kiagus selaku Direktur PT JPC, tetapi tidak mengetahui apakah laporan yang sama juga diberikan kepada Edy Santoso sebagai pemilik lahan.

Dalam pemeriksaan saksi, Melisa Susanto menunjukkan akta perjanjian yang menyebut objek pinjam pakai adalah bangunan, bukan lahan. Kedua saksi mengakui tidak mencermati secara rinci isi perjanjian tersebut.

Melisa juga menanyakan kepada Bakti mengenai dugaan penjebolan tembok rumah sakit yang disebut menjadi akses penghubung antara area parkir dan rumah sakit. Namun, Bakti mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Usai persidangan, Melisa kembali menegaskan alasan keberatan pihaknya terhadap kehadiran kedua saksi.
"Alasan kami menolak karena conflict of interest. Pasti ada kepentingan di dalamnya karena para saksi yang dihadirkan masih bekerja dan menerima gaji dari PT JPC," ujarnya.

Meski keberatan tersebut telah disampaikan, majelis hakim tetap menerima keterangan kedua saksi. Menurut Melisa, keberatan dari pihak penggugat telah dicatat dalam berita acara persidangan dan nantinya menjadi bagian dari proses penilaian majelis hakim.

"Keberatan kami tetap dicatat. Apakah keterangan saksi nanti menjadi bahan pertimbangan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," pungkasnya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Segenap Redaksi Bratapos.com Ucapkan Selamat Ultah ke-51 untuk Hj. Sri Setyo Pertiwi
Next Article
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan, Anggota Satgas TMMD Ke-129, Fokus Bangun Talud Jalan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.