Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terungkap di Persidangan, Maidi Diduga Atur Besaran Dana CSR dari Pengusaha

Kota Madiun || Bratapos.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TSP/CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026), sejumlah saksi menyebut Maidi sebagai pihak yang menentukan besaran kontribusi CSR yang diminta kepada para pengusaha untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

BACA JUGA : Pemkab Sampang Lemah Tegakkan Perda, Sengketa Tanah Caton Desa Astapah/Omben Tanpa Ada Tindakan

Keterangan tersebut disampaikan Komisaris PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar. Soegeng mengaku menyetujui pemberian dana sebesar Rp600 juta setelah melalui proses negosiasi dari nominal awal yang diminta.

“Ya saya setuju dengan angka Rp600 juta, harapannya agar perizinan cepat selesai, Yang Mulia,” ujar Soegeng saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Ia menjelaskan, awal mula permintaan tersebut terjadi ketika dirinya dihubungi Maidi dan diminta datang ke TPA Winongo bersama putrinya, Dessy Prayudya Fabella, yang menjabat Direktur PT Hemas Buana Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Maidi memperlihatkan rencana pengembangan TPA Winongo yang akan dijadikan kawasan wisata kebun buah berbentuk piramida. Pada kesempatan tersebut, Maidi meminta bantuan CSR berupa penyediaan tanah urug sebanyak 350 rit.

Permintaan itu disanggupi karena PT Hemas Buana Indonesia saat itu tengah mengurus perizinan pembangunan perumahan New Marshall Mansion di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Namun, ketika pembahasan teknis penyediaan tanah urug dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bentuk kontribusi yang diminta berubah menjadi uang tunai sebesar Rp900 juta.

Merasa keberatan dengan nominal tersebut, Soegeng meminta putrinya melakukan negosiasi. Hasilnya, nilai kontribusi yang harus diberikan disepakati menjadi Rp600 juta.

Keterangan Soegeng diperkuat oleh Dessy Prayudya Fabella. Di hadapan majelis hakim, Dessy mengungkapkan bahwa informasi mengenai permintaan dana Rp900 juta disampaikan oleh Thoriq Megah.

“Yang menyampaikan Pak Thoriq. Bahasanya, dari bapak mintanya Rp900 juta. Bapak yang dimaksud adalah Pak 
Maidi,” ungkap Dessy dalam persidangan.

Dana sebesar Rp600 juta tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, yang disebut sebagai penyedia material urugan untuk proyek TPA Winongo.

Selain Soegeng dan Dessy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Edy Bahrun, Umar Said dari Stikes Bhakti Husada Mulia, Joko Wijayanto dari PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri, serta Purwo Hermanto dari PT Hasta Bangun Nusantara.

Dalam keterangannya, para saksi tersebut menyampaikan informasi yang senada. Mereka menyebut bahwa besaran kontribusi CSR yang diminta kepada para pengusaha untuk mendukung pembangunan TPA Winongo ditentukan oleh Maidi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Kesaksian para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi proyek yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jelang Banyuwangi BMX Supercross 2026, Pembalap Internasional Mulai Jajal Sirkuit Muncar
Next Article
Sarasehan Pengusaha Muda H. Mat Yasin Gandeng Insan Pers, TNI dan Polri Perkuat Sinergi di Gresik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.