Sampang | bratapos. Com permasalahan sengketa tanah caton didesa astapah sampai saat ini belum ada titik terang, yang mana penguasaan tanah tersebut dijadikan untuk keuntungan pribadi tanpa adanya prosedur secara legal dan profesional.
Permasalah ini mencuat setelah adanya bangunan toko dan fasilitas umum yang diduga didirikan secara ilegal di atas lahan aset desa tersebut.
BACA JUGA :
Terungkap di Persidangan, Maidi Diduga Atur Besaran Dana CSR dari Pengusaha
Berkali jadi perhatian publik namun tidak ada tindakan serta gerakan dari pemerintah Desa ataupun pemerintah kabupaten sampang, awal ramai di pemberitaan satpol PP mengatakan akan ditindak lanjuti namun sampai saat ini hanya omong kosong.
Bukan hanya itu, perhatian dari DPRD Kabupaten sampang terkesan juga diabaikan, tidak diindahkan terkesan meremehkan, akankah pemkab sampang sudah buta tuli untuk tegakan Perda serta aturan yang mana sudah jadi kewajiban.
Kenyataannya pemkab sampang memang lemah dan mandul terkait penegakan PERDA, seperti apa yang telah disampaikan Sekjen GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi) H lukman dan akrab dipanggil Cupes mengatakan, " Pemkab sampang lemah untuk tegakan perda, semua hanya omong kosong kalau dihadapkan dengan oknum tertentu
" Namun tegas sama orang -orang kecil kayak pedagang langsung ada tindakan, ucapnya. Seharusnya ketika ramai di pemberitaan apalagi sudah ada perhatian DPRD sampang sudah ada tindakan yang seharusnya, sambung H Lukman
Inspektorat Kabupaten Sampang mulai mendalami dugaan penguasaan tanah percaton (tanah kas desa) secara pribadi di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Sampang.
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, dugaan penguasaan tanah percaton di desa tersebut sudah menyita sorotan dan perhatian berbagai pihak.
Instansinya, kata Ariwibowo sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Omben untuk memperoleh informasi dan memastikan kondisi sebenarnya terkait pemanfaatan lahan yang dipersoalkan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari camat yang sudah turun ke desa Astapah. Kalau misalkan sampai 7 hari kedepan ini tidak ada laporan dari camat, maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala desa (Kades) Astapah," katanya kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.
Ariwibowo menyampaikan, Inspektorat saat ini tengah gencar memperkuat pengawasan dan audit terhadap pengelolaan aset desa, termasuk Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Dalam kasus Desa Astapah, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan aset desa dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mungkin timbul akibat pemanfaatan lahan tersebut.
"Untuk parmasalahan yang di Astapah kami akan fokus pada dugaan penyalahgunaan aset dan kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes). Kalau untuk penindakan itu ranahnya Satpol PP, " ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengakui mengakui pihaknya belum mengambil langkah penindakan terhadap bangunan yang diduga berdiri di atas lahan aset desa tersebut.
Menurut Suaidi, Satpol PP masih menunggu koordinasi dan hasil komunikasi dari Pemerintah Kecamatan Omben maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Katanya sudah difasilitasi dan dipertemukan oleh kecamatan," kata Suadi.
Sementara itu, Camat Omben Didik Adi Pribadi belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Didik tidak merespon panggilan telepon dari wartawan.
Prev Article
Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar, 294 Pembalap Internasional Berebut Poin UCI
Next Article
Jelang Banyuwangi BMX Supercross 2026, Pembalap Internasional Mulai Jajal Sirkuit Muncar