Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

JPU KPK Tolak Eksepsi Thoriq Megah, Sebut Keberatan Sudah Masuk Materi Pembuktian

Kota Madiun || Bratapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Thoriq Megah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026), JPU menegaskan bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi bukanlah persoalan formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke pokok perkara yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

BACA JUGA : Kurangi Sengketa Sidang, SMSI Ajak Masyarakat Pilih Damai

Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z, menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Surat dakwaan telah kami susun secara lengkap, cermat, jelas, dan memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," ujar Ikhsan usai persidangan.

Menurutnya, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak tepat diajukan melalui mekanisme eksepsi karena substansi yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Materi yang disampaikan bukan merupakan objek eksepsi, melainkan sudah masuk ke materi pembuktian. Karena itu kami tetap menolak keberatan terdakwa Thoriq dan meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," tegasnya.

Atas tanggapan JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Kamis, 25 Juni 2026. Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan terdakwa diterima atau ditolak sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Thoriq Megah, Mursid Mudiantoro, menegaskan bahwa eksepsi diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan JPU saat menyusun surat dakwaan.

Menurut Mursid, jaksa menggunakan pendekatan analogi dalam merumuskan unsur delik yang didakwakan kepada kliennya. Padahal, penggunaan analogi dalam hukum pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi fondasi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.

"Kami menilai terdapat unsur analogi dalam cara JPU merumuskan delik yang didakwakan kepada klien kami. Padahal, analogi dalam hukum pidana tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan perluasan makna suatu ketentuan pidana di luar yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Itulah sebabnya kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut," ujar Mursid saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, keberatan yang diajukan bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai langkah konstitusional guna menguji keabsahan surat dakwaan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (11/6/2026), JPU KPK telah membacakan surat dakwaan terhadap Maidi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan tersebut, perkara dibagi ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini, Maidi didakwa bersama terdakwa Rochim Ruhdiyanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp9 miliar yang melibatkan Maidi bersama Thoriq Megah. Atas perkara tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan pekan depan, perkara ini memasuki tahap penting yang akan menentukan apakah keberatan terdakwa dapat diterima atau persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan para saksi yang telah disiapkan oleh JPU KPK. Jhon Mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kurangi Sengketa Sidang, SMSI Ajak Masyarakat Pilih Damai
Next Article
Belum Sepekan Menjabat, Kombes Rachmat Kurniawan Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.