Mataram||bratapos.com– Di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang bergulir, mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, "Insan Kamil Assari", menilai bahwa reformasi hukum acara pidana harus difokuskan pada penguatan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Melalui artikel opininya yang berjudul “Membatasi Kewenangan, Menegakkan Keadilan: Urgensi Reformasi Otoritas Aparat dalam RKUHAP”, Insan menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade dan tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sistem penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA :
Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Revisi KUHAP: Reformasi Hukum atau Ancaman Hak Sipil?
Menurutnya, sejak diberlakukan pada tahun 1981, kewenangan penyidikan tidak lagi hanya berada di tangan kepolisian, tetapi juga tersebar di berbagai lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, serta sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, perluasan kewenangan tersebut tidak diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan yang memadai.
“Pertumbuhan kewenangan aparat berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme kontrol yang tersedia. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diantisipasi melalui pembaruan hukum acara pidana,” ungkap Insan dalam tulisannya.
Praperadilan Dinilai Belum Efektif
Insan menyoroti bahwa mekanisme praperadilan yang selama ini menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat masih terbatas pada aspek formal prosedural. Menurutnya, praperadilan belum mampu menguji secara menyeluruh substansi tindakan penyidikan, seperti keabsahan alat bukti, kualitas pemenuhan hak tersangka selama pemeriksaan, hingga proporsionalitas penyitaan aset.
Ia menilai bahwa perluasan objek praperadilan yang selama ini terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi masih bersifat parsial dan belum menjadi bagian dari desain legislasi yang komprehensif.
Soroti Diskresi Aparat yang Terlalu Luas
Selain itu, Insan juga mengkritisi masih luasnya ruang diskresi aparat dalam melakukan tindakan paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHAP menggunakan frasa yang belum memiliki standar operasional yang jelas sehingga membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda.
Praktik penahanan menjadi salah satu contoh yang disorot. Saat ini, keputusan penahanan sebagian besar berada di tangan penyidik dan penuntut umum tanpa kewajiban memperoleh persetujuan hakim terlebih dahulu. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan mekanisme pengawasan yudisial sejak tahap awal proses pidana.
“Keputusan yang membatasi kebebasan seseorang seharusnya mendapatkan pengawasan independen agar prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga,” jelasnya.
Tiga Agenda Reformasi yang Didorong
Dalam artikelnya, Insan mengajukan tiga agenda utama yang dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam RKUHAP.
Pertama, menghidupkan kembali peran hakim pemeriksa pendahuluan yang memiliki kewenangan memberikan otorisasi sebelum tindakan paksa seperti penahanan, penyitaan, dan penyadapan dilakukan.
Kedua, memperluas objek praperadilan secara tegas dalam undang-undang agar mencakup keabsahan penyitaan, pemenuhan hak tersangka, kualitas pendampingan hukum, serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan perlindungan hak warga negara.
Ketiga, menetapkan batas waktu yang lebih jelas terhadap penahanan serta mekanisme evaluasi berkala yang disertai konsekuensi hukum apabila batas waktu tersebut dilanggar.
Menjaga Keseimbangan antara Kewenangan dan Pengawasan
Insan menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga harus menjamin adanya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, pembatasan kewenangan yang jelas bukanlah hambatan bagi penegakan hukum, melainkan syarat utama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan mendapat kepercayaan publik.
“RKUHAP memiliki kesempatan penting untuk membuktikan bahwa reformasi hukum acara pidana Indonesia benar-benar berpihak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada kenyamanan institusional aparat penegak hukum,” tutupnya.
By : Ferdy Budiman
Prev Article
Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Revisi KUHAP: Reformasi Hukum atau Ancaman Hak Sipil?
Next Article
PORSAB CUP 2026 Resmi Dibuka 16 Tim Sepak Bola Putra Berlaga