KOTA MADIUN || Bratapos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun sangat menyayangkan insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto dengan sebuah truk di perlintasan sebidang. Peristiwa ini terjadi di kilometer 175+4, tepatnya di antara Stasiun Kras dan Stasiun Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada sarana perkeretaapian serta gangguan operasional perjalanan KA, tetapi juga mengakibatkan awak KA Kertanegara mengalami luka-luka.
BACA JUGA :
Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN 03 Manisrejo Kota Madiun Lepas Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026
"Kami sangat menyayangkan insiden ini. Selain menimbulkan kerusakan pada sarana dan gangguan operasional perjalanan kereta api, kejadian ini juga menyebabkan awak KA mengalami luka-luka. Ini adalah sesuatu yang seharusnya bisa dicegah jika pengguna jalan lebih disiplin dalam berlalu lintas," ujar Zainul dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, KAI Daop 7 Madiun terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Kurangnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan kereta api.
"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal, dan kecelakaan seperti ini memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan banyak orang," tegasnya.
Saat ini, tim dari KAI Daop 7 Madiun telah bergerak cepat untuk menangani insiden tersebut. Diharapkan, jalur yang terdampak segera kembali normal agar perjalanan KA lainnya tidak terganggu.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI mengingatkan kembali bahwa sudah ada aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
b) Mendahulukan perjalanan kereta api.
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika melanggar, pengemudi kendaraan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Berbagai langkah sosialisasi dilakukan, di antaranya:
Berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki perlintasan sebidang.
Menggandeng komunitas pencinta kereta api (railfans) untuk melakukan kampanye keselamatan.
Memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan perlintasan sebidang.
Melakukan sosialisasi keselamatan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel.
“Kami ingin semua pihak turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, termasuk pengguna jalan raya. Tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan mematuhi rambu-rambu yang ada adalah langkah sederhana tetapi sangat penting dalam mencegah kecelakaan,” ungkap Zainul.
Ia juga kembali menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci utama keselamatan.
"Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI atau pemerintah daerah, tetapi juga semua pengguna jalan. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat mencegah kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa," pungkasnya.
Melalui kerja sama antara KAI, pemerintah daerah, komunitas pecinta kereta api, dan masyarakat luas, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. [Jhon Mongaz]
Prev Article
Kondisi Memprihatinkan, SLB Pancaran Kasih Kedungrejo Butuh Perhatian Pemerintah
Next Article
Dugaan Manipulasi Data Terkait Penerima Manfaat Pupuk Subsidi Di Desa Mulyoagung Ramai Jadi Sorotan Publik.